Faktual.Net, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP laksanakan operasi yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bersarkan dengan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Masa pengamanan, pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19. Kamis (04/01/2021)
Melaui Kapten Arm. Patar menyebutkan bahwa, “operasi yustisi yang dipimpinnya kali ini sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar yang menyatakan wilayah kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi covid19”. Ucapnya
Operasi yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini dipimpin langsung Pasi Ops Kodim 0906/Tenggarong’ Kapten Arm. Patar Silalahi dengan menyisir tempat-tempat usaha serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya warga masyarakat.
“Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kukar tentang PPKM, kami dari Kodim 0906/Tenggarong bersinergi dengan Polres Kukar dan satpol PP laksanakan operasi yustisi dengan menyisir tempat-tempat usaha dan lokasi yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya warga masyarakat sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai pentebaran covid- 19 di wilayah Kukar”, tutupnya Kapten Patar.
Sumber : Pendim 0906/Tenggarong
Editor :Dzul












