Example floating
Metropolitan

Operasi Tibmask Satpol PP Kelurahan Cilincing Jaring 28 Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Operasi Tibmask Satpol PP Kelurahan Cilincing Jaring 28 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara makin gencar dilaksanakan.

Kasatpol PP Kelurahan Cilincing, Sarip menegaskan, sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target pelaksanan operasi tibmask.

“Setiap hari kami bersama FKDM turun langsung untuk menegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Proses penularan COVID-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan,” terang Sarip,  saat dikonfirmasi di sela-sela Tibmask di Jalan Taman Bhakti, Kamis (28/01/2021).

Dalam operasi Tibmask kali ini ada 28 pelanggar protokol kesehatan yang langsung dikenakan sanksi. Ke 28 pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi yakni, 25 orang dikenakan sanksi sosial dan tiga orang dikenakan sanksi administrasi.

“Hari ini, kita temukan 28 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan kami berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan di fasilitas umum dan sanksi administrasi,” ungkapnya.

Tindakan tegas tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Kemudian, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,”terang Sarip. (Amin)

Tanggapi Berita Ini