Faktual. Net, Tidore. Meskipun di tahun 2021 ini sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tidore Kepulauan bakal keciprat jutaan rupiah melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namum hal ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tikep beserta Tenaga Guru.
Hal itu dikarenakan pihak RSUD tikep saat ini telah menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga terdapat sistem remumunirasi untuk Pegawai ASN di RSUD Tikep, sementara untuk tenaga guru yang tidak mendapatkan TPP, dikarenakan Tenaga Guru juga telah diberikan tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus untuk non sertifikasi senilai Rp. 250 Ribu per bulan.
“Sampai sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal tenaga guru diberikan TPP, selain itu juga di daerah lain tidak memasukan tenaga Guru dalam pemberian TPP,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tikep, M. Sjarif saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Senin, (25/1/21).
Bagaimana dengan Guru Non Sertifikasi..? Ditanya demikian, Sjarif mengaku bahwa persoalan Sertifikasi adalah kewajiban bagi setiap tenaga guru untuk melakukan pengurusan, pasalnya Sertifikasi merupakan persoalan kompetensi bagi guru itu sendiri dalam melakukan proses belajar mengajar. Dan jika para Guru sudah mendapatkan Sertifikasi, maka secara langsung mereka juga akan diberikan tunjangan yang nilainya sama seperti gaji mereka.
Olehnya itu, jika TPP ini tetap diberikan kepada tenaga guru yang non sertifikasi, lalu kemudian mereka mengurus sertifikasi dan dinyatakan lulus. maka kedepan akan melahirkan masalah baru berupa temuan karena dianggap menerima tunjangan berlebihan, sehingga anggaran TPP yang telah diberikan nantinya dikembalikan atau tidak, ini yang belum jelas.
“Intinya jikalau ada ketentuan atau regulasi yang mengatur soal pemberian TPP untuk tenaga guru maka akan tetap kami perjuangkan, namun sampai sekarang belum ada regulasi soal ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sjarif menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini, TPP yang disepakati Pemerintah Daerah Kota Tikep dan DPRD dalam satu tahun anggaran yang nilainya Rp. 60 Milyar itu, tidak termasuk Pegawai RSUD Tikep dan Tenaga Guru. Olehnya itu apabila terdapat Guru non sertifikasi yang menuntut pemberian TPP, maka tidak bisa diberikan tahun ini, karena tidak dianggarkan.
“Kalau ada regulasi yang mengatur dan memungkinkan untuk tenaga guru non sertifikasi juga harus dapat, maka kemungkinan nanti di tahun 2022. Soalnya anggaran tahun ini itu sudah disepekati bersama diluar tenaga Guru dan Pegawai RSUD, bahkan usulan TPP 2021 ini juga telah dimasukan ke dalam sistem, sehingga sudah tidak bisa untuk merubahnya,” pungkasnya.
Reporter : Aswan Samsudin













