Faktual. Net, Kendari, Sultra. Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) adalah gerakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) beserta seluruh jajarannya diseluruh wilayah Indonesia dalam rangka melindungi hak pilih warga negara Indonesia. Jumwal Saleh selaku ketua KPU Kota Kendari berpesan melalui faktual.net agar masyarakat memanfaatkan GMHP ini untuk memastikan diri terdaftar sebagai wajib pilih pada pemilu 2019.
Jumwal Saleh mengatakan bahwa ada 3 jenis kegiatan yang masuk dalam lingkup GMHP yang dimulai tanggal 1 Oktober 2018 dan berakhir pada 28 Oktober 2018. “Ada 3 jenis kegiatan yang masuk dalam lingkup GMHP, yang pertama mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPTHP-1, yang kedua menghapus kegandaan nama wajib pilih yang terdapat dalam DPTHP-1 dan yang ketiga memperbaiki elemen data wajib pilih yang invalid” rinci pria yang akrab disapa Alex pada Senin, 22/10/2018 diruang kerjanya.
Alex menjelaskan bahwa up date data 21 Oktober 2018 melalui GMHP, KPU Kota Kendari telah mendaftarkan sebanyak 461 wajib pilih, 393 wajib pilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 608 wajib pilih telah diperbaiki datanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Alex bahwa setelah GMHP berakhir pada 28 Oktober 2018 maka kegiatan selanjutnya adalah penyusunan DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan sampai rekapitulasi DPTHP-1 tingkat nasional.
Adapun rincian kegiatan paska GMHP adalah : 29 Oktober 2018 – 3 November 2018 adalah penyusunan DPTHP-1 tingkat desa/kelurahan, 1 – 6 November 2018 adalah rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kecamatan, 4 – 10 November 2018 adalah sinkronisasi hasil rekapitulasi DPTHP-1 dengan partai politik dan Bawaslu, 9 – 11 November 2018 adalah rekapitulasi DPTHP-1 tingkat kabupaten/kota, 12 – 13 November 2018 adalah rekapitulasi DPTHP-1 tingkat provinsi dan 13 – 15 November 2015 adalah rekapitulasi DPTHP-1 tingkat nasional.
Alex mengajak masyarakat agar melakukan cek data keberadaan diri dengan segera sebelum GMHP berakhir. Cek datanya mudah bisa dilakukan dimana saja melalui android. “Cek data diri ini sangat mudah, masyarakat bisa mengunjungi situs yang disediakan oleh KPU melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau mengunduh aplikasi yang terdapat pada play store yakni KPU RI Pemilu 2019,” tutup Jumwal Saleh.















