Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 dalam tahapan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap sekolah yang ditunjuk sebagai lokasi pendistribusian BST diwajibkan untuk menerapkan prosedur tetap (protab) protokol kesehatan (prokes) seperti pembatasan jumlah kapasitas orang diruangan, pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan 3M.
“Ada tujuh sekolah di wilayah Sukapura yang difungsikan sebagai lokasi pendistribusian BST yaitu SDN 01, 02,04,05,06, SMPN 289 dan SMAN 83.
Semuanya sudah siap dalam upaya penerapan prokes. Petugas juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah berkegiatan di area sekolah,” ungkap Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakimsaat monitoring hari pertama pendistribusian BST di SDN 01 Sukapura, Senin (18/01/2021).
Untuk menghindari kerumunan maka setiap sekolah menyiapkan delapan ruang kelas yang digunakan sebagai ruang distribusi dan ruang tunggu.
“Pelaksanaan distribusi BST Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Jakarta Utara dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 21, 29 dan 30 Januari 2021. BST senilai Rp 300 ribu perbulan yang diterima oleh warga terdampak COVID-19 disalurkan melalui rekening Bank DKI dan diberikan dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI,”ujar Abdul
Ia berharap proses pendistribusian BST di wilayah Kelurahan Sukapura bisa berjalan lancar.
“Kami juga bersinergi dengan unsur tiga pilar dan masyarakat untuk mengawal proses pendistribusian BST. Semoga lancar dan bagi warga yang terdata sebagai penerima BST bisa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.(Amin)















