Example floating
Metropolitan

Satpel LH Kelapa Gading Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga 

×

Satpel LH Kelapa Gading Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga 

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 77/2020 tentang Pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (RW) di kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jumat  (04/12/2020).

Kasatpel Sudin LH Kecamatan Kelapa Gading, Marinov mengatakan, menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan. Mulai dari sumbernya sampai pembuangan akhir.

“Dengan adanya Pergub No.77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW, maka kita harus mengelola sampah dari sumber,”kata Marinov.

Pengelolaan sampah nantinya berbasis masyarakat di tingkat RW, jadi penting melibatkan aparatur di kelurahan dan kecamatan untuk pembinaan berkelanjutan.

“Dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan, pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur kepengelolaannya berbasis masyarakat dengan didampingi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing kelurahan,”ungkapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini