Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum

Disiplin Penegakan Prokes, Polri Copot Dua Kapolda

×

Disiplin Penegakan Prokes, Polri Copot Dua Kapolda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tindakan Tegas Kapolri RI, Disipilin Penegakan Prokes Covid-19 Lemah, Dua Kapolda Di Copot

Abraham Dodi Pelokila Senkrisindo(Sentral Kristen Indonesia),

Faktual.Net,Jakarta- dampak dari kerumunan massa di acara Rizieq Syihab, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi di copot dari Jabatannya.

Seperti banyak diberitakan media massa dan juga dimedia sosial yang sudah viral menyoroti, tidak tegasnya aparat penegak Hukum ,pemerintah daerah hingga gugus tugas covid-19 dalam pendisplinan penerapan protokol kesehatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Masyarakat meneilai di dua wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pemerintah daerahnya Takut dan Tidak berdaya untuk membubarkan secara paksa kerumunan yang telah terjadi dan terkesan di dramatisir dalam pemberian sangsinya.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa hanya pihak Kepolisian RI saja yang menjatuhkan sangsi Tegas kepada Pejabatnya sekelas Bintang Dua sebagai Kapolda, mengapa tidak ada sangsi kepada Pejabat Pemprovnya ? setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pencopotan dua Kapolda tersebut karena tak melaksanakan protokol kesehatan.

“Ada dua Kapolda yang tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yakni Kapolda Metro Jaya, kemudian Kedua Kapolda Jawa barat,” jelas Argo.

Baca Juga :  May Day 2026, PEWARNA Indonesia Ucapkan Selamat Hari Buruh, Gaungkan Semangat Perjuangan dan Kebangkitan Buruh Indonesia

“Pencopotan itu seseuai dengan Telegram Kapolri Nomor st3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri,” lanjutnya.

Di tempat lain Abraham Dodi Pelokila Wakil dari Senkrisindo(Sentral Kristen Indonesia)(17/11/2020), melalui wawancara virtualnya mengatakan sangat apresiasi dengan langkah Kapolri RI yang mencopot dua Kapoldanya terkait penegakan prokes Covid-19.

“sikap dari kapolri sudah sangat tepat, karena demi memberikan Penegakan Hukum di Republik ini, jangan main-main dengan Peraturan atau Hukum apalagi ditengah Pandemi Covid-19, yang sangat mencekam dan menyita waktu dalam penanganannya,” ujar Abraham

Abaraham kedepannya berharap penegakan hukum tetap Tegas jangan Tumpul keatas dan Tajam Kebawah, karena dimata Hukum semua sama kedudukannya.

“saya harapkan pihak yang berwajib yakni Polri melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tepat, serta tidak pandang bulu baik itu kepada institusi, maupun masyarakat umum terkait penegakan Peraturan protokol kesehatan covid-19, jika memang didapati ada kesalahan, ya ditindak dengan Hukum yang berlaku,” kata Abraham

Apresiasi juga dusampikan warga pemprov DKI Jakarta dengan apa yang dilakukan atas penindakan Denda kepada pihak penyelengara acara, tapi harus dikaji lagi apa sudah benar penindakannnya, dan juga pihak Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta apakah akan berlakukan hal yang sama kepada pihak lain jika ada acara seperti itu.(zul).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit