Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Pemantau Pilkada Konsel: Pelaku Kekerasan dan Penghinaan Ketua PPS Agar Segera di Tahan

×

Pemantau Pilkada Konsel: Pelaku Kekerasan dan Penghinaan Ketua PPS Agar Segera di Tahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Tindak pidana penganiayaan, Pengacamaan, dan Penghinaanyang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Waworano Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Terhadap Ketua PPS Waworano mendapat perhatian dari Pemantau Pilkada Konsel 2020. Keprihatinan itu ditunjukkan dengan memgecam tindak pidana penganiyaan, Pengancaman dan penghinaan terhadap penyelenggara Pilkada ditingkat Desa dan meminta kiranya pihak kepolisian segera memproses hukum dan menahan terhadap pelaku.

Tindak pidana dengan melakukan penganiyaan, Pengancaman, dan Penghinaan yang dilakukan oleh Kades Waworano Sulemen terhadap ketua PPS Waworano Kasidarni ini murni terkait itimidasi penyelenggaraan tahapan Pilkada yakni, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Waworano. Dalam tahapan itu Ketua PPS Waworano Kasidarni tidak memgakomodir anak Kades menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada. Terkait tidak terakomodirnya anak kades, membuat Kades Waworano Suleman memberhentikan dengan hormat Kasidarni dari jabatan sebagai ketua Rukun Tetangga 01 Desa Waworano

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pemberhentiannya Kadisarni selaku ketua RT yang tidak beralasan itu, kemudian mempublikasi melalui media, baik melalui online maupun melalui media sosial facebook maupun melalui pesan WhatsApp. Publikasi melalui media inilah yang memantik emosi sang kades dan melakukan tindak pidana penganiyaan, Pengacaman, Penghinaan terhadap korbanya yang juga warganya pada Jum’at malam sekitar pukuk 23.36 Wita tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

“Kami selaku mitra dari penyelenggara dari pemantau Pilkada Konsel 2020 sangat mengecam dan mengawal atas tindak pidana yang dilakukan oleh kepala Desa Waworano Kecamatan Kolono Suleman kepada seorang penjelenggara Pilkada Konsel di desa setempat. Tindak pidana ini, tentunya akan mempengaruhi psikologi korban dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada di Waworano,”ujar Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konsel Sutamin Rembasa kepada media Faktaul.Net, selasa (27/10/2020).

Menurut Sutamin Rembasa, kasus yang menimpa Ketua PPS Waworano agar segera ditindaklanjut oleh aparat kepolisian atas tindak pidana dan telah dilaporkan di Polsek Kolono. Ini dimaksudkan agar korban mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada Konsel.

Baca Juga :  Sertijab Sejumlah Kapolsek, Polres Batang Lakukan Penyegaran Organisasi

“Saya kira ini harus segera diproses hukum, dan ditahan pelakunya sehingga psikologi korban mendapat kepastian hukum dan kenyamanan. Bila pelaku dan korban masih dalam satu wilayah jelang Pilkada Konsel 2020 akan ada tekanan psikologis. Untuk itu kami minta Kades Waworano selaku pelaku tindak pidana penganiyaan, Pengalaman, Penghinaan untuk segera diproses hukum dan dilmpahkan ke kejaksaan negeri andoolo,”katanya.

Begitu juga yang disampaikan Yusran selaku Ketua JPPR Konsel sangat menyesalkan insiden pemukulan tersebut, menyarankan kepada masyarakat jika ada hal hal yang mungkin lalai di lakukan oleh penyelenggara sebaiknya menempuh cara hukum bisa melaporkan ke bawaslu atau jika ada unsur pidananya langsung ke penegak hukum jangan main hakim sendiri. Meminta kepada KPU untuk memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap korban

“Kami juga meminta Polres Konsel memproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama untuk tidak main hakim sendiri dan meminta Bupati Konawe Selatan membeikan sanksi bagi kepala desa jika terbukti secara hukum telah melakukan penganiyaan terhadap warganya,”katanya menambahkan.

Senada dengan Ketua KIPP Konsel Harjudin mengaku, prihatian atas kejadian diDesa Waworano yang melibatkan kepala desa dan ketua PPS Waworano hingga ada tindak pidana penganiyaan, Pengacaman dan penghinaan.

“Selaku pemantau dan mitra penyelenggara Pilkada Konsel sangat prihatin atas adanya tindak pidana. Bagi kpu konsel segera melakukan pendampingan hukum terhadap bahwahanya, Tentunya selaku pemantau tetap memberikan suport kepada penyelenggara untuk tidak terganggu dengan kasus tersebut. Juga meminta kasus ini untuk segera diproses hukum dan pelakunya ditahan, Karena Tindakan oknum pelaku kepala desa di duga ada unsur kesengajaan, dan ancaman hukumannya 5 tahun, oleh nya itu mendesak pihak penyidik Polres Konsel maupun polsek Kolono utk melakukan Penahanan kepada yg bersangkutan, walaupun itu adalah subyektifitas penyidik”katanya menambahkan.

Laporan: Rasidman

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit