Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Tiga oknum Kepala Dusun (Kadus) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa karena diduga terlibat politik praktis, ikut dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Jumat (23/10).
Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Gowa, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga(PHL), Juanto Avol melalui Via Whatsap. Menurutnya, tiga Oknum Kadus tersebut di undang untuk Klarifikasi bersama satu orang Kepala Urusan (Kaur) Desa.
“Tiga Kadus berinisial SK, AKT, N serta satu orang Kaur Desa berinisial NL daerah Kecamatan Biringbulu, diundang klarifikasi dugaan pelanggaran atas dugaan keterlibatan dirinya dalam aktifitas kampanye Paslon,” kata Avol selaku Komisioner Bawaslu Gowa.
Avol menambahkan jika oknum Kadus terbukti terlibat dan dilibatkan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 1.
“Dalam pasal 70 ayat 1 (c) Undang-undang 10 tahun 2016 dijelaskan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan secara detail jabatan yang masuk dalam perangkat Desa maupun Lurah.
“Kemudian didalam permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur desa dijelaskan yang masuk dalam kategori perangkat desa adalah pelaksana kewilayaan sebagaimana undang-undang desa adalah kepala dusun atau sebutan lain,” tegas Avol.
Selain itu, jika kepala Dusun terlibat dalam kegiatan kampanye juga akan dikenakan sanksi etik sesuai dengan ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 dimana di dalamnya ada larangan perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada, tutup Avol.
Editor : Arif













