Faktual.net, Ciruas, – Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten Kabupaten Serang Kecamatan Ciruas, membuat tim Yustisi terus menggencarkan operasi yustisi diberbagai titik di Kecamatan Ciruas.
Pada hari jum’at (25/9/2020) pagi ini, tim Ops Yustisi Covid -19 gabungan TNI – Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciruas melaksanakan operasi Protokol Kesehatan di wilayah hukum kecamatan ciruas.

Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menjelaskan operasi yang digelar bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dengan mentaati anjuran pemerintah menggunakan APD minimal (menggunakan masker) yang disampaikan secara tegas melalui Perbup.No 81/2020 tentang Penerapan Pendisiplinan terhadap protokol kesehatan yaitu 3 M diantaranya mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker saat keluar rumah, dan menjaga jarak, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan.
“Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak,” Ungkap Kompol Sukirno.
“Ayo disiplinkan diri dengan 3M, diantaranya mencuci tangan dengan sabun dan air mengali, memakai masker saat keluar rumah, dan mejaga jarak,”Disiplin anda Kesehatan kita semua,” Ujar Kapolsek Ciruas.
Reporter : Oman.














