
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat koordinasi, menilai kebijakan Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) kurang tepat dalam menyesaikan Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Perwali bernomor : 433.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 di Kendari, yang di tetapkan pada 2 September 2020. Menuai banyak kritik salah satunya KAMMI Wilayah Sultra, saat mengadakan rapat koordinasi bersama pengurus PK, PD dan PW se-Kota Kendari.
Laode Muh Izat Taslim, selaku Ketua KAMMI Sultra, menyampaikan, surat edaran tersebut kurang relevan dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 dengan melihat realita yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kalau misalkan alasan Wali Kota Kendari mengeluarkan edaran Perwali dengan tujuan pencegahan resiko peyebaran Covid-19 tidak masuk akal dengan melarang masyarakat beraktivitas ekonomi di malam hari,” jelasnya di salah satu Warkop Kendari. Pada Senin (21/09/2020).
Menurut dia, dengan tertutupnya semua sektor ekonomi kecil seperti lapak, rumah makan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya berdampak pada ekonomi.
“Ini sama halnya membunuh ekonomi masyarakat, apalagi musim pandemi kalau berdagang adalah jalan masyarakat kita melanjutkan hidupnya, kenapa mesti kita larang beraktivitas yang penting tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya.
Lanjut Izat, seharusnya Wali Kota Kendari kalau mau memutus mata rantai penyebaran Covid -19, bukan dengan melarang masyarakat beraktivitas ekonomi di malam hari, tapi memperkuat pengawasan tempat penghubung seperti bandara, pelabuhan, hotel atau penginapan.
“Sebab penyebaran Covid-19 itu datang dari masyarakat Kota Kendari tapi dari luar dibawah oleh orang sering keluar masuk Kota Kendari,” tutupnya.
Reporter: Kariadi













