Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaKesehatan

Polsek Johar Baru Menghukum Pelanggar PSBB dengan Menghafalkan Pancasila dan Surah Al-Fatihah

13
×

Polsek Johar Baru Menghukum Pelanggar PSBB dengan Menghafalkan Pancasila dan Surah Al-Fatihah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Polsek Johar Baru, giat dalam rangka operasi Yustisi penerapan Disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan Pergub. 79 Tahun 2020, Kamis (17/09/2020).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Lokasi Operasi Yustisi di Jalan Baladewa (Kota Paris) RW. 05 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Turut serta dalam Operasi Yustisi diantaranya, Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH yang didampingi Kasatpol PP Johar Baru Rojikin selaku penanggung jawab.

Dengan kekuatan 38 personil dengan rincian, Satpol PP Kec. Johar Baru 16 personil, Polsek Johar Baru 10 personil, Koramil 3 personil Pimpin Serma Yudi, Dishub Kec. Johar Baru 5 personil yang di pimpin Togar, Lurah Tanah Tinggi Impron, dan FKDM 3 personil, yang dipimpin Ujang.

Baca Juga :  BNNP Sultra – Kwarda Pramuka Jajaki Pembentukan Saka Anti Narkoba

Himbauan dan tersosialisasikannya protokol Kesehatan (Prokes) 3M, 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, 1 pelanggar diberikan sanksi administrasi sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Johar Baru memberikan hukuman kepada pelanggar.

“Yang tidak menggunakan masker dengan menghafalkan Pancasila dan Surah Al Fatihah,” pungkas Kompol Supriadi.

Reporter: Bintarsih
Editor: Kariadi

Tanggapi Berita Ini