Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Memenuhi Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas IIA Tangerang Berikan Remisi Umum Kepada 190 Warga Binaan

×

Memenuhi Hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas IIA Tangerang Berikan Remisi Umum Kepada 190 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tangerang – Lapas Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin pagi (17/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas dan Jajaran. Prihartati yang merupakan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang langsung memimpin dan memberikan arahan kepada seluruh WBP (Warga Bina Pemasyarakatan)

Dalam arahannya Prihartati menyampaikan jumlah penghuni yang mendapatkan remisi tahun ini.

“Sebanyak 190 orang yang dapat remisi dari jumlah isi penghuni 459 orang,” ungkapnya.

Prihartati pun menambahkan bahwa dari 190 orang tersebut terbagi menjadi 2 kategori yakni mereka yang masuk kedalam kategori pemberian Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II.

“Jadi yang dapat RU I sebanyak 185 orang dan RU II sebanyak 5 orang, akan tetapi yang 5 orang ini tidak bisa langsung bebas karena harus menjalankan subsider terlebih dahulu,” tambahnya.

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdiri dari beberapa kategori,Pasal 34 (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 127 orang. Pasal 34 (3) PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 1 orang.

Baca Juga :  Proyek Saluran Air PUPR Provinsi Dipertanyakan: Warga Soroti Kelurusan dan Ketiadaan Koporan

Tidak terkait PP No.99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 62 orang.

Yang masuk kedalam kategori PP No. 99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus seperti kasus Narkoba, illegaloging, pencucian uang, korupsi, perdagangan orang.

Sementara yang tidak terkait PP No. 99 Tahun 2012 dan PP No. 28 Tahun 2006 ialah warga binaan dengan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, perampokan, penggelepan, pembunuhan, penipuan dan lain-lain.

Mengakhiri arahannya, Prihartati berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari kemerdekaan ini untuk membebaskan diri dari berbagai macam obat-obatan terlarang, bukalah diri untuk mengukir prestasi meski raga kalian berada di dalam tembok.

“Narkoba No Way dan Prestasi Yes yes yes,” pesannya kepada seluruh WBP.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan remisi secara rinci dan detail oleh Kepala Subseksi Registrasi yang dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (physical distancing) dan menggunakan masker.

Repoter : Bintarsih
Editor : Kariadi

Tanggapi Berita Ini