Faktual.Net, Jakarta – Pemerintah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar razia penerapan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker. Kegiatan tersebut dilakukan mengingat masih tingginya angka penularan virus Covid-19, sampai saat ini belum ditemukan obat atau vaksin untuk memusnahkannya.
Sebagai langkah antisipatif dan pencegahan dini, pemerintah dengan tiada hentinya terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 hingga level paling bawah, yaitu mulai dari tingkat kelurahan hingga RT dan RW bersama aparaturnya.
Lurah Sunter Agung Danang menjelaskan, kegiatan seperti itu akan terus dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19, hal ini mengingat masih tingginya angka penularan virus Covid-19 di wilayah Kelurahan Sunter Agung.
“Kami melakukan kegiatan Operasi Tertib Masker dalam Penegakan Pergub Nomor 51/2020 dan Kepgub Nomor 853/2020 kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Ancol Selatan, RW 1, Sunter Agung,” ujarnya pada Sabtu, (15/8/2020).
“Dalam giat ini petugas membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada 21 orang yang terkena razia, yang selanjutnya dilakukan tindakan yaitu tiga orang sanksi administrasi, dan 18 orang lainnya sanksi sosial,” sambung Danang.
Selain Lurah Sunter Agung, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan (Seklur), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Sat Pol PP, Ketua Rw 01, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Karang Taruna. (Zul)















