Example floating
Metropolitan

Pelanggar PSBB di RBS Ditindak Tegas

×

Pelanggar PSBB di RBS Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker terjaring pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transis di Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/07/2020).

Kasatgas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, pengawasan dilakukan di kawasan Jalan Inspeksi Kali Sunter. Mereka yang tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi baik itu sanksi sosial maupun sanksi denda.

Pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi yakni, satu orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, serta 13 orang diberikan sanksi sosial.

“Mereka yang dikenakan sanksi tersebut karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera,”ujar Tita.

Ia menambahkan,,kegiatan ini dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disingkat Oke Prend,

“Di kegiatan Oke Prend ini kami bekerjasama dengan Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan,”terangnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini