Faktual. Net, Kendari. Wa Ode Nurhayati tidak mau banyak bicara ketika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terbit. Langkah cerdas yang dilakukannya ada melakukan Judicial Review terhadap PKPU itu. Substansi dari PKPU tersebut menjegal dirinya (baca : Wa Ode Nurhayati) yang pernah menjalani proses hukum pada kasus korupsi untuk kembali berpolitik sebagai calon legislatif pada Pemilu Legislatif 2019.
Mahkamah Agung pada 13 September 2018 telah mengabulkan Judicial Review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan bakal caleg lainnya yang terdiskreditkan oleh PKPU.
Final MK putuskan bahwa PKPU tersebut tidak bersesuaian dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, semua bacaleg boleh kembali nyaleg dengan cacatan ada partai yang masih memberikan ruang.
Menanggapi putusan MA tersebut, Wa Ode Nurhayati yang akrab disapa WON mengatakan kepada faktual.net melalui pesan selulernya pada Sabtu, 15/9/2018 bahwa Ia bersyukur karena telah ada kepastian hukum bagi dirinya untuk kembali berpolitik ditanah air.
Anggota DPR RI 2009-2014 tersebut mengharapkan agar semua pihak tunduk dam patuh terhadap putusan MA dan tidak lagi mencoba mencari celah baru dengan segala argumentasi yang tidak populis hanya untuk menggagalkan mantan koruptor untuk tidak jadi caleg.
“Semoga semua tunduk dan konsisten dengan putusan MA, serta tidak mencoba mencari celah dengan segala kreatifitas dan sejuta argumen tidak populis yang ujungnya adalah kebencian mereka terhadap masa lalu kami” harap WON.
Terkait apakah dirinya akan kembali kepanggung politik tanah air, WON mengatakan bahwa Ia masih menunggu salinan putusan MA baru Ia menentukan langkah selanjutnya.
“Saat ini, kami masih menunggu salinan putusan MA, setelah salinan kami pegang, baru bisa menentukan langkah” tutupnya.
















