Faktual.Net, Jakarta-Satpol PP Kecamatan Pademangan bersama Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Rabu (17/06/2020), melakukan pengawasan penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Waspada depan pasar inpres Pademangan Barat, RW 10 Pademangan Barat.
Hasilnya,sebanyak 10 warga yang kedapatan melanggar lantaran tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Oleh petugas mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Camat Pademangan, Mumu Mujtahid menuturkan, 10 pelanggar itu adalah para pengendara motor.
“Kita kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,”katanya.
Dijelaskan Mumu, kegiatan ini sebagai upaya menjaga agar masyarakat tetap mematuhi aturan di masa transisi PSBB. Sebab, hanya dengan kedisplinan masyarakat bisa terbebas dari pandemi.
“Penindakan ini penting untuk tetap menjaga kepatuhan dan kesadaran masyarakat agar tetap waspada terhadap pandemi,”ungkapnya.(Amin)
















