Faktual.Net, Jakarta– Sejumlah Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara masuk dalam daftar wilayah pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Penerapan PSBL dalam rangka penanggulangan Covid-19 di wilayah Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara meliputi RW 06, 07, 10, 11, 12 dan 14.
“Malam ini, warga yang ingin keluar masuk dilingkungan RW 14 mengurus surat ijin pengantar keluar masuk bertempat di balai warga RW 14,”ujar anggota FKDM Provinsi DKI Jakarta, Puriawan yang juga bermukim di RW 14, saat dikonfirmasikan, Kamis (04/06/2020) malam.
Dalam hal pengurusan surat tersebut, pengurus RT dan RW menerapkan prosedur tetap pencengahan COVID-19 dengan mewajibkan petugas dan warga memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak fisik.
“Sebelum diterapakan PSBL, pengurus RT, RW serta LMK telah mensosialisasikan kepada warga bahwa akan diberlakukan PSBL dalam rangka memutus mata rantai COVID-19. Untuk itu warga diharapkan untuk menerapkan hidup disiplin standar kesehatan untuk mencengah penularan COVID-19.
Saya berharap semoga penerapan PSBL untuk RW zona merah dapat berjalan lancar, tertib, disiplin dan berhasil berubah menjadi zona hijau kembali,”ungkapnya.(Amin)
















