Faktual.Net, Jakarta-Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijatuhi sanksi menyapu jalan di kawasan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’, para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker ini bergantian menyapu jalanan. Sontak aksi para pelanggar ini mengundang perhatian warga maupun pengendara yang melintas.
Lura Rorotan, Idam Mugabe mengatakan, setiap hari pihaknya bersama tiga pilar dan Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan PSBB di depan Kantor Kelurahan Rorotan.
“Para pelanggar yang kita jatuhi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan di kawasan Rorotan. Pemberian sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan warga juga bisa lebih displin menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,”ujar Idam, Senin (18/05/2020).
Ia menjelaskan, penerapan sanksi kerja sosial dan administrasi sesuai dengan Pergub No.41 Tahun 2020.
“Kami terus sosialisasikan kepada warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah termasuk memberikan masker gratis kepada warga. Untuk denda administrasi dalam hal ini langsung kami disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI,”ungkapnya. (Johan/Amin)
















