Ditulis Oleh: Noviyanti Malaha
Faktual.Net, Baubau, Sultra – Dalam rangka menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan memperhitungkan seluruh aspek yang saling memengaruhi yaitu kesehatan, psikologi masyarakat, sosial dan ekonomi nasional.
Pemerintah juga bergerak cepat dengan melakukan kalkulasi yang matang terhadap dampak kebijakan yang diambil dan antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun pada tanggal 28 April 2020 telah diadakan Judicial Review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) atau Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, sedangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai inkonstitusional.
Salah satu pasal yang harus ditolak oleh masyarakat adalah pasal 27 yang dianggap menjadi jalan korupsi, sebab pasal ini merubah pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi super body atau kebal hukum karena pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Pasal 27 ayat 3 juga seakan-akan mempertegas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukanlah objek gugatan yang dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), pasal ini jelas bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Maka dari itu, produk hukum yang lahir dan coba diterapkan di masyarakat tidak harus melindungi salah satu pihak saja, apalagi perhatian dan kerja-kerja pemerintah di keadaan sekarang sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, apakah benar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan melindungi masyarakat termaksud tenaga medis, atau melindungi sistem stabilitas keuangan negara yang faktanya telah mengalami defisit sebelum bencana Covid-19 melanda?
Melihat banyaknya berita beberapa bulan ini mengenai korban Covid-19 yang positif, hingga tanggal 29 April 2020 mencapi 9.771 dan 784 Meninggal Dunia, maka masalah lain yang hadir di masyarakat adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang lebih banyak menjadi masalah, serta terkadang tidak tepat peruntukannya.
Sedangkan, hal tersebut diperintahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Nasional, salah satunya adalah hak masyarakat saat bencana nasional menerima pemenuhan kebutuhan dasar.
Ada juga masalah seperti penolakan Kepala Desa (Kades) atas data masyarakat penerima bantuan dari pemerintah provinsi, peralatan medis yang terbatas, serta yang menjadi perhatian saat ini adalah tupoksi pekerjaan Gugus Tugas Covid-19 yang bertanggung jawab langsung kepada presiden (Pasal 2, Kepres Nomor 7 Tahun 2020) dan anggaran APBD atau APBN, serta bantuan dari luar tidak jelas dinampakkan.
Perencanaan Gugus Tugas haruslah tercatat dan terintegritas, tidak boleh ada anggaran-anggaran yang tidak jelas peruntukannya, kemudian penggunaan anggaran tersebut harus jelas, agar tidak menimbulkan masalah hukum yang baru setelah Covid-19 ini berlalu.
Seperti kita ketahui bahwa ada beberapa dinas terkait yang akan terkena imbas seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Sosial, maupun dinas terkait lainnya.
Penulis adalah Ketua BEM Fakultas Hukum,
Universitas Dayanu Ikhsanuddin.
(Isi Opini Diluar Tanggung Jawab Redaksi)















