Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Pelabuhan Penyebrangan ferry Galala Bakal Di Percantik

×

Pelabuhan Penyebrangan ferry Galala Bakal Di Percantik

Sebarkan artikel ini

Faktual. Net, Tidore.  Setelah melakukan perbaikan pelabuhan penyebrangan ferry galala di tahun 2020 ini dari sisi darat terkait dengan pembangunan ruang tunggu yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), rencanya pada tahun 2021 mendatang, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bakal kembali mempercantik pelabuhan Ferry Galala Kecamatan Oba Utara dari sisi laut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore kepulauan Daud Muhammad kepada Sejumlah media kemarin, dia mengatakan rencana tersebut, menyusul adanya sejumlah menu yang disiapkan untuk Pemerintah Daerah Kota Tikep melalui arah kebijakan nasional tentang pelabuhan penyebrangan sampai pada sisi perairan. untuk itu di tahun 2021 mendatang pihaknya akan menyulap Pelabuhan ferry Galala seperti pelabuhan ferry Bastiong Kota Ternate.

Baca Juga :  Bupati Takalar Dinilai Tegas Menuntut Kewajiban, Tapi Ogah Penuhi Hak ASN

“Kedepan kita akan menambah satu cabang lagi untuk pelabuhan ferry Galala sehingga masyarakat dalam melakukan akses transportasi di pelabuhan tersebut semakin dipermudah dan lancar, karena saat ini untuk pelabuhan Galala hanya terdapat satu pelabuhan, jadi dengan adanya penambahan satu cabang pelabuhan di Galala maka modelnya nanti akan sama seperti pelabuhan very yang ada di Bastiong Kota Ternate, dimana ruang tunggunya tetap satu, tapi memiliki dua pelabuhan diatas perairan,” ungkapnya.

Untuk itu, guna mensukseskan agenda tersebut Dinas Perhubungan Kota Tikep tinggal menyiapkan data-data tekhnisnya seperti desaign enginering guna diusulkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)