Faktual.Net, Jakarta–Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) melaksanakan sosialisasi bagi para pengelola apartemen/ PPPSRS, bertempat di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (26/02/2020).
Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Chairul Lantip mengatakan, bicara aparatemen itu terkait dengan pengelolaannya serta legalitas dari penghuni, dimana apartemen itu harus diserahkan dari developer dan itu perlu tahapan-tahapan dalam pengelolaannya, hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, kemudian direvisi melalui Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2007.
“Di peraturan tersebut diatur mengenai pembentukan PPPSRS sebagai perhimpunan penghuni untuk mengelola apartemen tersebut sehingga bisa lepas dari developer, mereka sendiri sebagai warga yang punya dan sebagai warga yang memiliki apartemen, mereka bersama warga lain bersama-sama mengelola apartemen.
Di sosialisasi ini, kami juga turut mengundang aparatur sipil negara (ASN). Kehadiran ASN disini terkait dalam hal Kependudukan, dimana diharapkan seluruh penghuni apartemen harus sudah terdata dan telah memiliki dokumen kependudukan,”terang Chairul.(Johan/Amin)















