Example floating
Berita

Kadis Perindag Makassar Disorot! SP1 Depo Rajawali Bangunan Tak Kunjung Terbit, Kabid Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

×

Kadis Perindag Makassar Disorot! SP1 Depo Rajawali Bangunan Tak Kunjung Terbit, Kabid Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Makassar Disorot! SP1 Depo Rajawali Bangunan Tak Kunjung Terbit, Kabid Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media
Kadis Perindag Makassar Disorot! SP1 Depo Rajawali Bangunan Tak Kunjung Terbit, Kabid Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

faktual.net,Makassar,Sulsel – Penanganan dugaan aktivitas pergudangan Depo Rajawali Bangunan yang berlokasi di Jalan Andi Jemma, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar beserta jajaran bidang terkait. 

Pasalnya, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Depo Rajawali Bangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan administratif yang telah dilakukan pihak dinas.

Tim Hukum TRC Faktual.net, Adv. Mansyur, S.H., menyoroti belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap dugaan persoalan aktivitas pergudangan tersebut.

Pertanyaan publik pun mengarah kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar. Apa alasan SP1 belum diterbitkan? Apakah masih ada tahapan pemeriksaan yang harus diselesaikan, atau terdapat pertimbangan administratif lain?

Jika memang masih menunggu proses klarifikasi, pihak dinas diharapkan menjelaskan secara terbuka tahapan yang sedang berjalan. Sebab, persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa kepastian.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga telah berusaha menghubungi ibu Kabid terkait melalui pesan singkat WhatsApp pada jumat,(6/11/2026),untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan Depo Rajawali Bangunan, Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan. 

Dan pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dan menunjukkan dua tanda centang pada aplikasi WhatsApp. Meski demikian, Tim redaksi tidak menyimpulkan bahwa pesan tersebut telah dibaca.

Tidak adanya respons ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri. Ada apa sehingga ibu Kabid belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media? Apakah ada kendala dalam memberikan penjelasan, atau masih membutuhkan koordinasi internal sebelum menyampaikan keterangan?

Awak media menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang akurat, sekaligus memberikan kesempatan kepada pejabat terkait menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya.

Pernyataan Dinas: Pekan Depan Akan Layangkan Surat Pemanggilan

Baca Juga :  IPM Sulsel 2026 Naik Menjadi 76,66, Seluruh Kabupaten/Kota Mengalami Peningkatan

Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2026), awak media meminta konfirmasi kepada pihak Disperindag melalui pesan WhatsApp.

Abd. Hamid, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pimpinan gudang untuk datang memberikan klarifikasi.

“Masih menunggu pimpinannya untuk datang klarifikasi. Pekan depan akan dilayangkan surat pemanggilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal mengenai rencana langkah yang akan ditempuh pihak dinas. Namun, publik tentu menunggu realisasi dari rencana pemanggilan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan kepastian tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Tim Hukum TRC Faktual.net ,Adv. Mansyur, S.H., menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani dugaan persoalan aktivitas pergudangan Depo Rajawali Bangunan.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lain yang menjadi kewenangan instansi terkait, maka tindakan harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Penanganan persoalan ini jangan sampai berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi tanpa kejelasan hasil maupun tindak lanjut.

Publik Menunggu Jawaban Kepala Dinas dan Kabid

Kini, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban dari pihak Disperindag Kota Makassar:

Mengapa SP1 Depo Rajawali Bangunan belum diterbitkan?

Sejauh mana pemeriksaan terhadap aktivitas gudang tersebut?

Apa hasil pemeriksaan dokumen perizinannya?

Apa alasan ibu Kabid belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media?

Kapan kepastian tindak lanjut administratif akan disampaikan?

Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya sementara kepastian penanganan tidak kunjung diperoleh.

Kepala Dinas dan jajaran terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.

Tim TRC Media faktual.net akan terus mengawal perkembangan persoalan ini. Dan juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, ibu Kabid terkait, serta pihak pengelola Depo Rajawali Bangunan demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini