Faktual net – Jakarta Utara – Perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan/pemukulan yang terjadi di Kolong Jembatan BKT Marunda, Cilincing, Jakarta Utara masih jalan di tempat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 Nomor B/ 429 / X / RES.1.6/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 dari Polsek Cilincing, penyidik baru melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan tiga orang saksi.
Rinciannya, pelapor berinisial R.R.S dan saksi T.M. serta L.F.L. diperiksa pada 26 September 2026, dan saksi S. diperiksa pada 05 Oktober 2026. Laporan Polisi sendiri dibuat pada 24 September 2026 dengan TKP di Kolong Jembatan BKT Marunda RT 006/001 Kel. Marunda.
Hingga SP2HP Ke-2 terbit, belum ada informasi pemanggilan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemukulan.
“Kami sudah kooperatif datang untuk klarifikasi. Tapi sampai hari ini kami tidak bisa mempertemukan pelaku pemukul. Kami ingin pelaku juga diperiksa agar kasusnya terang benderang,” ujar pihak pelapor saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2026).
Pelapor berharap Unit Reskrim Polsek Cilincing segera melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan terduga pelaku guna asas keadilan dan kepastian hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP dan masih dalam tahap penyelidikan.
VERSI 2: PRESS RELEASE RESMI (UNTUK DIKIRIM KE REDAKSI)
*PRESS RELEASE*
*Terkait SP2HP Ke-2 Polsek Cilincing – LP/B/430/IX/2026*
Menyikapi terbitnya SP2HP Ke-2 dari Kapolsek Cilincing tanggal 23 Oktober 2026, kami selaku pelapor menyampaikan hal-hal berikut:
1. Kami mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Cilincing yang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
2. Namun hingga SP2HP Ke-2 ini diterbitkan, kami mencatat belum ada upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemukulan yang terjadi pada 24 September 2026 dini hari di Kolong BKT Marunda.
3. Akibatnya, sampai saat ini kami tidak bisa mempertemukan pelaku untuk dimintai keterangan, sehingga proses belum berimbang.
4. Kami meminta kepada Kapolsek Cilincing dan Kanit Reskrim agar segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku demi objektivitas dan percepatan penanganan perkara.
Demikian rilis ini kami buat. Terima kasih.
Hormat kami,
*Pelapor / Kuasa Pelapor*














