faktual.net,Gowa,Sulsel — Dugaan persoalan penerbitan sertifikat tanah atas nama orang lain di Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai tanda tanya serius. pada Rabu (21/10/2026)
Pasalnya, nama yang tercantum dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut tidak pernah dibalik nama atau dialihkan kepada pihak lain, sementara sertifikat tanah yang dipersoalkan diduga terbit atas nama Firman, yang disebut menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pencong.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai riwayat kepemilikan tanah, dasar penerbitan sertifikat, serta proses administrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Jika benar nama dalam dokumen PBB tidak pernah dialihkan, lalu apa dasar sehingga sertifikat tanah tersebut bisa terbit atas nama pihak lain?
Siapa yang mengajukan permohonan sertifikat? Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penerbitan? Apakah terdapat dokumen peralihan hak yang sah? Dan apakah pihak yang selama ini tercatat dalam dokumen PBB mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan yang tidak menyentuh pokok persoalan.
Awak Media konfirmasi Firman melalui WhatsApp dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media faktual.net, Sattu, telah melakukan konfirmasi kepada Firman melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tanah tersebut.
Dalam komunikasi itu, Firman menyebut bahwa nama dalam dokumen PBB berbeda dengan nama yang tercantum dalam sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari awak media. Mengapa nama dalam dokumen PBB bisa berbeda dengan nama dalam sertifikat tanah?
Apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, nama dalam PBB disebut tidak pernah dibalik nama kepada pihak yang bersangkutan?
Awak media kembali mempertanyakan, mengapa bisa berbeda nama dan ada apa sebenarnya di balik persoalan tersebut?
Pertanyaan itu diajukan untuk mendapatkan penjelasan yang konkret mengenai riwayat tanah dan proses administrasi penerbitan sertifikat.
Perbedaan nama dalam dokumen PBB dan sertifikat memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Namun, apabila terdapat keberatan dari pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta data fisik dan yuridis tanah.
Hingga berita ini disusun, alasan terjadinya perbedaan nama tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Nama Firman Disorot, Dasar Perolehan Tanah Perlu Dijelaskan
Nama Firman menjadi perhatian karena disebut sebagai pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah yang dipersoalkan sekaligus menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pencong.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apakah benar sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Firman? Jika benar, apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut? Apakah terdapat dokumen peralihan hak atau dokumen lain yang sah sebagai dasar penerbitannya?
Pertanyaan ini penting untuk memperoleh kejelasan dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintah desa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila terdapat persoalan administrasi tanah yang berkaitan dengan dokumen resmi, penjelasan berdasarkan bukti dan kewenangan yang dimiliki sangat diperlukan.
Publik berhak mengetahui apakah proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur dan apakah riwayat tanah telah diperiksa secara benar.
BPN kabupaten Gowa diminta Membuka Riwayat Penerbitan Sertifikat, kantor pertanahan Kabupaten Gowa didesak untuk menelusuri riwayat penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, termasuk identitas pemohon, dokumen dasar permohonan, data fisik dan yuridis tanah, serta prosedur administrasi yang telah dilaksanakan.
BPN juga perlu memeriksa apakah terdapat dokumen peralihan hak yang sah dan bagaimana perbedaan nama antara dokumen PBB dengan sertifikat tersebut dapat terjadi.
Perlu ditegaskan bahwa PBB merupakan dokumen perpajakan dan bukan satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Karena itu, pemeriksaan harus mencakup keseluruhan riwayat hak dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Jika penerbitan sertifikat telah sesuai ketentuan, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan arsip resmi.
Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan administrasi, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan terus bertanya-tanya mengenai dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.
Dugaan pemalsuan Dokumen harus diperiksa jika ada bukti, selain persoalan perbedaan nama, apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan pemalsuan data atau penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses pertanahan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang membuat atau mengajukan dokumen, keterangan apa yang dicantumkan, serta apakah data tersebut sesuai dengan riwayat tanah yang sebenarnya.
Namun, dugaan pemalsuan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan tuduhan tanpa dasar.
APH Diminta Tidak Menutup Mata
Aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini apabila terdapat bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika persoalan menyangkut kekeliruan administrasi, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan tanah bukan perkara sepele karena menyangkut hak, kepastian hukum, dan potensi sengketa berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jangan sampai pihak yang merasa memiliki hak atas tanah harus berjuang sendiri mencari penjelasan, sementara dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain belum memperoleh kejelasan.
Publik Menunggu Jawaban Konkret
Kasus yang dipersoalkan di Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, ini membutuhkan penjelasan yang terang dari pihak-pihak terkait.
Mengapa nama dalam dokumen PBB disebut tidak pernah dibalik nama, tetapi sertifikat tanah diduga terbit atas nama Firman? Apa dasar hukum dan dokumen yang digunakan? Bagaimana proses penerbitannya dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
BPN Kabupaten Gowa, pemerintah setempat, dan aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian dokumen dan dasar penerbitan sertifikat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya pemalsuan atau pelanggaran oleh pihak tertentu.
Tim Redaksi faktual.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Firman, Pemerintah Desa Pencong, Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Reporter : Thamir













