faktual.net,Gowa,Sulsel — Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di wilayah Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung hampir setiap hari, dengan dugaan modus operasional berupa kegiatan cetak sawah.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Narasumber menyebut aktivitas yang diduga sebagai penambangan itu masih berlangsung dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta kegiatan di lokasi.
Dalam keterangannya kepada media pada 17 Oktober 2026, narasumber juga menyebut tiga nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai identitas pengelola, kepemilikan usaha, dan keterlibatan ketiga nama tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada pula keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Tambang itu beroperasi setiap hari dan seakan-akan tidak tersentuh hukum,” ujar narasumber.
Berlangsungnya aktivitas yang dilaporkan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang, termasuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan di Parang Banoa benar merupakan aktivitas pertambangan, bagaimana status perizinannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah Unit Tipidter Polresta Gowa telah melakukan penyelidikan atau mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dimaksud. Karena itu, penilaian mengenai kinerja aparat perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, apabila aktivitas di Parang Banoa tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan, instansi berwenang perlu memeriksa kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perizinan, tata ruang, dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dalih kegiatan cetak sawah juga perlu diklarifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih melakukan penelusuran terkait dokumen perizinan, pihak pengelola, dan keterangan resmi instansi terkait.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Faktual.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Pallalo, pengelola kegiatan, Unit Tipidter Polresta Gowa, serta instansi terkait lainnya.
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan penjelasan atau menyampaikan informasi yang berbeda untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari narasumber dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi berkomitmen melanjutkan penelusuran dengan mengedepankan verifikasi informasi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Reporter : Sattu













