faktual.net,Gowa,Sulsel — Kondisi kawasan yang diduga berada di wilayah hutan Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian aktivis lingkungan, Muhammad Ikbal.
Berdasarkan dokumentasi foto yang dimilikinya, terlihat area tanah terbuka yang cukup luas di antara pepohonan. Pada foto lainnya, tampak kepulan asap di bagian tengah kawasan berhutan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk apakah pembukaan lahan tersebut telah sesuai dengan status kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Muhammad Ikbal, aktivis lingkungan dari Kecamatan Tombolo Pao, meminta instansi kehutanan segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Sebagai aktivis lingkungan, saya merasa perlu menyuarakan persoalan ini. Dari dokumentasi yang ada, terlihat lahan terbuka cukup luas di antara pepohonan dan terdapat kepulan asap di kawasan tersebut.
Saya meminta pihak kehutanan turun langsung untuk memeriksa dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Muhammad Ikbal.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media Faktual.net mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pak Mansyur melalui pesan WhatsApp, Pada Rabu (14/10/2026)
Dalam percakapan tersebut, Pak Mansyur menyampaikan bahwa di wilayah Langkoa terdapat dua izin, yakni izin KTH Bulutallua dan KTH Langkoa yang menurut keterangannya masih menunggu surat keputusan (SK).
Pak Mansyur juga menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya terlebih dahulu hendak memantau kejadian kebakaran.
Awak media kemudian menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di wilayah Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Pak Mansyur membalas dengan menyatakan, “Iye.”
Dalam pesan berikutnya, Pak Mansyur menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk memantau kebakaran.
Meski demikian, percakapan tersebut belum memberikan kepastian mengenai status hukum lokasi yang didokumentasikan, bentuk kegiatan yang berlangsung di sana, maupun hubungan lokasi tersebut dengan izin kelompok tani hutan yang disebutkan.
Muhammad Ikbal meminta instansi kehutanan memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, kawasan hutan dengan fungsi lain, atau lahan dengan status berbeda.
Menurutnya, kejelasan status kawasan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah aktivitas pembukaan lahan yang terlihat dalam dokumentasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar perizinan yang disebutkan dalam percakapan diklarifikasi, termasuk lokasi, batas wilayah, serta ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas. Kami meminta kehutanan melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Muhammad Ikbal berharap pihak kehutanan bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan mendokumentasikan kondisi kawasan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab terbukanya lahan, memastikan sumber kepulan asap yang terlihat dalam foto, serta menilai apakah terdapat aktivitas yang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lokasi maupun kepastian status kawasan yang didokumentasikan. Redaksi Faktual.net membuka ruang klarifikasi bagi Pak Mansyur dan instansi kehutanan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Muhammad Ikbal berharap persoalan tersebut segera mendapatkan perhatian serius demi menjaga kelestarian lingkungan di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Reporter : Sattu













