Example floating
Berita

AMPHPK Sultra Desak Polda Periksa Dirut PT SHES, PT Bososwa Mining, dan PT KKU Terkait Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut

×

AMPHPK Sultra Desak Polda Periksa Dirut PT SHES, PT Bososwa Mining, dan PT KKU Terkait Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut

Sebarkan artikel ini
AMPHPK Sultra Desak Polda Periksa Dirut PT SHES, PT Bososwa Mining, dan PT KKU Terkait Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut
AMPHPK Sultra Desak Polda Periksa Dirut PT SHES, PT Bososwa Mining, dan PT KKU Terkait Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut

faktual.net,Kendari,Sulawesi Tenggara — Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPHPK SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan nikel yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam pengaduannya, AMPHPK SULTRA menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Sukses Harmoni Energi Sejati (PT SHES), serta dugaan keterkaitan PT Bososwa Mining dan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) dalam penggunaan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui surat Aduan Masyarakat (Dumas) AMPHPK SULTRA bernomor 025/B/AMPHPK-SULTRA/VI/2025, tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Polda Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam dokumen pengaduan, AMPHPK SULTRA menduga PT SHES melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan, tepatnya di antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan PT Bososwa Mining.

Dalam laporan tersebut, aliansi juga menyoroti dugaan adanya pembukaan kawasan hutan dan kubangan bekas galian di lokasi yang dipersoalkan.

Temuan yang dilaporkan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi faktual di lokasi, status kawasan, serta legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung.

AMPHPK SULTRA meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan keterangan dalam laporan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung dan memeriksa dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT SHES, AMPHPK SULTRA meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan PT Bososwa Mining dan PT KKU dalam penggunaan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan jalan hauling yang berada di dalam wilayah IUP PT Bososwa Mining dan disebut dalam laporan digunakan untuk mengangkut bijih nikel (ore) dari lokasi yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Sela Hadiri Festival Budaya Klungkung, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin Kunjungi Pura Agung Besakih

Atas dasar itu, AMPHPK SULTRA meminta aparat memeriksa legalitas penggunaan jalan hauling, dokumen pengangkutan bijih nikel, asal-usul material tambang, serta hubungan hukum dan operasional antara perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam pengaduan.

Menurut aliansi, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan fasilitas pendukung itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AMPHPK SULTRA juga menegaskan bahwa penggunaan jalan hauling atau fasilitas lainnya tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pidana. Oleh karena itu, seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan para pihak.

Atas dasar laporan tersebut, AMPHPK SULTRA mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, khususnya Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter), untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

Aliansi meminta Direktur Utama PT SHES, Direktur Utama PT Bososwa Mining, dan Direktur Utama PT KKU dipanggil serta dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan, pembukaan kawasan hutan, pengangkutan bijih nikel, dan penggunaan fasilitas pendukung yang menjadi pokok pengaduan.

Menurut AMPHPK SULTRA, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

Selain itu, penyidik diharapkan menelusuri dokumen perizinan, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi, serta melakukan verifikasi lapangan agar penanganan pengaduan didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

AMPHPK SULTRA menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, aliansi meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai deng

(Tim) 

Tanggapi Berita Ini