faktual.net, Gowa, Sulsel — Konflik yang melibatkan persoalan antara PT Pos Indonesia (Persero) dan pihak Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian setelah aksi unjuk rasa di sekitar Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu,( 7/10/2026), berujung pada dugaan perusakan fasilitas publik.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam materi terkait peristiwa tersebut, persoalan sebelumnya berkembang hingga adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa AMARA Gowa.
Surat pemberitahuan aksi disebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dengan lokasi aksi di Kantor Pos Gowa.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi benturan antara sejumlah massa dengan aparat keamanan. Kondisi yang semula merupakan aksi penyampaian pendapat kemudian diduga berkembang menjadi tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas Kantor Pos sungguminasa Gowa.
Bagian kaca kantor dilaporkan mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kantor pos merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang digunakan masyarakat.
PT Pos Indonesia Serahkan Bukti kepada Kepolisian
Menanggapi dugaan perusakan tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) meminta kepada Kapolresta Gowa agar segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sejumlah bukti disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian, di antaranya rekaman CCTV, video dugaan aksi perusakan, serta foto-foto kondisi dan kejadian di lokasi.
PT Pos Indonesia meminta seluruh bukti tersebut diteliti untuk mengungkap secara terang siapa saja yang diduga melakukan perusakan maupun pihak yang terbukti memprovokasi terjadinya kericuhan.
Minta Pelaku dan Provokator Diproses Hukum.
Pihak PT Pos Indonesia menegaskan bahwa fasilitas pelayanan publik tidak seharusnya menjadi sasaran tindakan perusakan, apa pun latar belakang persoalan yang sedang diperdebatkan.
Karena itu, PT Pos Indonesia meminta aparat kepolisian menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan maupun memprovokasi aksi kekerasan.
“Tangkap dan penjarakan pelaku serta provokator perusakan fasilitas publik di Kantor Pos Gowa,” menjadi tuntutan yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.
Masyarakat Jangan Menjadi Korban
Kericuhan yang berujung pada kerusakan fasilitas publik pada akhirnya berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat. Selain kerugian terhadap fasilitas, terganggunya aktivitas pelayanan juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang membutuhkan layanan kantor pos.
PT Pos Indonesia berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat
tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan fasilitas Kantor Pos Gowa tersebut.
Reporter Sattu













