faktual.net,Makassar,Sulsel — Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia resmi melayangkan laporan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan belum dilaksanakannya secara sempurna putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pihak Universitas Negeri Makassar (UNM).
Laporan tersebut disampaikan DPP LSM Gempa Indonesia sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus untuk meminta adanya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, meminta Mahkamah Agung RI melalui lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan putusan serta memastikan kewajiban hukum pihak UNM dijalankan sesuai amar putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan PTUN Makassar Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 November 2025, yang kemudian berlanjut pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026.
Dalam proses pelaksanaannya, Ketua PTUN Makassar juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS tanggal 2 September 2026.
DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti Surat PLT Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 4131/DST/UN.36/TU/2026 tanggal 16 September 2026 dengan perihal Laporan Pelaksanaan Putusan dan Pemberitahuan Kendala Eksekusi, yang disampaikan kepada Ketua PTUN Makassar.
Menurut Amiruddin, adanya surat tersebut justru menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta Mahkamah Agung dan lembaga yang berwenang memastikan apakah kendala yang disampaikan UNM benar-benar mempunyai dasar hukum atau justru menyebabkan putusan pengadilan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan rekomendasi. Yang wajib dilaksanakan adalah amar putusan. Jangan sampai pihak yang dibebani kewajiban justru membuat tafsir sendiri yang menyebabkan pelaksanaan putusan tidak sempurna,” tegas Amiruddin.
Ia mengatakan, DPP LSM Gempa Indonesia tidak bermaksud mengambil alih kewenangan PTUN maupun aparat penegak hukum. Namun, pihaknya meminta agar seluruh proses pelaksanaan putusan diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan tindakan konkret yang telah dilakukan oleh UNM.
“Kalau memang ada kendala, silakan diuji secara hukum. Tetapi jangan sampai alasan administratif atau tafsir sepihak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Minta MA Pastikan Eksekusi Berjalan
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Mahkamah Agung RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan mekanisme eksekusi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amiruddin merujuk pada ketentuan Pasal 115 dan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya mekanisme pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban dalam putusan belum dilaksanakan, maka mekanisme hukum mengenai upaya paksa, uang paksa dan/atau sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan hukumnya, harus dijalankan.
DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan, termasuk memastikan siapa yang secara hukum mempunyai kewajiban melaksanakan setiap bagian amar putusan.
Jangan Sampai Putusan Hanya Menang di Atas Kertas
Amiruddin menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan para pihak dalam perkara, tetapi juga menyangkut wibawa lembaga peradilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan secara efektif, masyarakat akan mempertanyakan sejauh mana kekuatan putusan pengadilan dalam memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai masyarakat menang di pengadilan, tetapi kalah pada saat putusan hendak dilaksanakan. Putusan harus mempunyai kekuatan nyata, bukan hanya menang di atas kertas,” kata Amiruddin.
Karena itu, DPP LSM Gempa Indonesia meminta Mahkamah Agung melalui lembaga yang berwenang untuk memeriksa laporan tersebut, meminta penjelasan dari pihak terkait, serta memastikan mekanisme pelaksanaan putusan PTUN berjalan sesuai hukum.
Minta Dugaan Penyimpangan Diperiksa
Selain persoalan eksekusi, DPP LSM Gempa Indonesia juga meminta agar apabila dalam proses pelaksanaan putusan ditemukan adanya tindakan yang menyimpang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran administratif, hal tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.
Namun Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami meminta diperiksa. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa Putusan MA RI Nomor 333 K/TUN/2026 dan Penetapan Eksekusi PTUN Makassar Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS benar-benar dilaksanakan sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi DPP LSM Gempa Indonesia, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal UNM dan pihak yang berperkara, tetapi menyangkut prinsip yang lebih besar: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus mempunyai kepastian pelaksanaan tutupnya.
Reporter : Sattu













