Example floating
Headline

“Amanah Partai Dipertanyakan! Andi Tenrisau Ungkap Polemik Dana Kerohiman PKS”

×

“Amanah Partai Dipertanyakan! Andi Tenrisau Ungkap Polemik Dana Kerohiman PKS”

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Barru, Sulawesi Selatan – Polemik dana kerohiman di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut dipersoalkan Andi Tenrisau (63), anggota PKS yang mengaku belum menerima dana kerohiman sebagaimana mekanisme internal partai yang disebut telah disampaikan kepadanya.

Andi menyoroti komitmen Hasbiah Main, legislator DPRD Sulsel dari PKS yang dilantik pada 24 September 2024 menggantikan Muzayyin Arief. Menurut Andi, persoalan tersebut bukan semata soal nominal uang, melainkan menyangkut komitmen, amanah, dan konsistensi terhadap janji yang pernah disampaikan.

Andi mengungkapkan, dirinya memperoleh sekitar 4.000 suara pada Pemilu Legislatif DPRD Provinsi. Dengan skema dana kerohiman sebesar Rp15.000 per suara, nilai yang menjadi dasar perhitungannya mencapai sekitar Rp60 juta.

“Hasbiah Main setelah dilantik tanggal 24 September 2024 sebagai legislator DPRD Sulsel mewakili PKS menggantikan Muzayyin Arief. Sesuai aturan internal, caleg PKS wajib memberikan uang kerohiman bagi calon yang tidak lolos,” ujar Andi kepada wartawan di Soraja, Senin (5/10/2026).

Menurut Andi, dirinya pernah menanyakan langsung kepada Hasbiah mengenai kapan dana tersebut akan dibayarkan.

“Saya sampaikan kepada Hasbiah Main, sebagai calon yang tidak lolos saya memiliki empat ribu suara. Saya tanyakan kapan dibayar? Saat itu dia mengatakan tahun depan, 2025, akan dibayar lunas dan tidak dicicil,” ungkapnya.

Namun, menurut Andi, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Ia mengaku kembali melakukan konfirmasi pada awal Januari 2025. Saat itu, kata Andi, dirinya kembali mendapatkan jawaban bahwa pembayaran akan dilakukan pada Oktober 2025.

“Akan tetapi kembali dijanjikan tahun baru 2026 akan dibayar. Sampai sekarang belum juga ditepati,” bebernya.

Andi menilai rangkaian janji tersebut menjadi persoalan serius. Bahkan, ia menyebut dirinya merasa kecewa karena komitmen yang menurutnya telah disampaikan secara langsung tidak kunjung diwujudkan.

“Kenapa saya katakan Hasbiah Main ingkar? Karena janjinya tidak ditepati. Saya melihat ini bukan hanya soal uang, tetapi amanah PKS yang harus dijalankan,” tegasnya.

Andi menegaskan bahwa dirinya tidak menjadikan nominal dana sebagai persoalan utama.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penghargaan terhadap perjuangan para caleg serta konsistensi menjalankan mekanisme internal partai.

“Terkait nominal, saya tidak perlu menyampaikan berapa, karena bukan uang yang saya cari. Akan tetapi, saya tidak mau dibohongi orang,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengkhawatirkan Pelaksanaan Kerjaan Kontraktor Sudin SDA Jakarta Utara

Ia juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena hak yang menurutnya merupakan bagian dari mekanisme internal PKS belum diselesaikan.

“Saya dizalimi karena dia tidak membayar hak sebagai ketua terpilih dan tidak menjalankan amanah yang dititipkan oleh PKS,” katanya.

Di sisi lain, Hasbiah Main memberikan penjelasan berbeda saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.16 WITA.

Hasbiah mengatakan bahwa pembayaran dana kerohiman telah dilakukan kepada sebagian pihak. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut memang belum seluruhnya selesai karena mekanismenya dilakukan secara bertahap.

“Setahu kami, sudah ada yang terbayarkan, cuma memang belum selesai. Aturan partai, pembayaran dana kerohiman itu bertahap,” ujar Hasbiah.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Andi Tenrisau dan Hasbiah Main mengenai pelaksanaan pembayaran dana kerohiman.

Andi menyoroti janji pembayaran yang menurutnya berulang kali mengalami penundaan, sedangkan Hasbiah menyebut mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin pada 2023 pernah menjelaskan mengenai skema dana kerohiman bagi caleg PKS yang tidak terpilih.

Menurut penjelasan tersebut, suara caleg yang tidak lolos dapat diperhitungkan dengan besaran Rp15.000 per suara.

“Jadi, ada dana kerohiman, dan itu di seluruh Indonesia. Jumlah suara yang didapat dari caleg yang tidak lolos dikali Rp15.000,” ujar Khoirudin.

Ia memberikan contoh, apabila seorang caleg memperoleh 5.000 suara, maka perhitungannya menjadi 5.000 dikalikan Rp15.000.

Khoirudin juga menjelaskan bahwa suara caleg yang tidak terpilih akan dibayarkan oleh caleg terpilih yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

“Jadi, kita berjuang bersama-sama,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan dana kerohiman PKS di Barru kini bukan sekadar menyangkut nominal pembayaran. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme dana kerohiman dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya, serta bagaimana komitmen tersebut diterapkan terhadap para caleg yang telah ikut berjuang dalam kontestasi politik.

Editot : Enhal Abidin D’Rate

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek dan hasil kerja dilokasi
Headline

Ada contoh pembangunan U-ditch didasari dengan lantai kerja, pada Pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Kelapa Gading Barat (Kawasan Kampung Harapan), Pengguna Anggaran Sudin PRKP Jakut dan sebagai pelaksana kerja pekerjaan PT.Goartha Abadi.Kawasan kampung harapan ini dinobatkan oleh Promon Anu

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG