faktual.net,Makassar,Sulsel — Pemohon Eksekusi Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. secara kebetulan ketemu Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, di salah satu warkop di Sungguminasa, Kabupaten Gowa Selasa (6/10/2026), membahas terkait penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Pertemuan tersebut membahas persoalan pelaksanaan Putusan Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 November 2025 yang menurut Pemohon Eksekusi telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun pelaksanaannya terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku Termohon Eksekusi dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara tersebut, Pemohon Eksekusi adalah Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T., sedangkan pihak lawannya adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai Termohon Eksekusi, dengan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Pj.D. sebagai Turut Termohon Eksekusi, sebagaimana dokumen yang disampaikan Pemohon.
Menurut Pemohon, persoalan tersebut telah memasuki tahap eksekusi karena telah terdapat penetapan yang memerintahkan Termohon melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penetapan PTUN Tegas: Rektor UNM Diperintahkan Melaksanakan Putusan
Dalam penetapan eksekusi yang disampaikan Pemohon, terdapat sejumlah perintah penting.
Pertama, permohonan eksekusi Prof. Dr. Ir. H. M.Ichsan Ali, M.T. dikabulkan.
Kedua, Rektor Universitas Negeri Makassar diperintahkan melaksanakan Putusan Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 November 2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga, Panitera PTUN Makassar diperintahkan mengirimkan salinan penetapan kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Keempat, apabila setelah 21 hari kerja sejak pengiriman Penetapan Eksekusi Termohon tidak melaksanakan putusan, Panitera diperintahkan mengirimkan salinan penetapan kepada Kementerian PANRB dan APIP pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selanjutnya, apabila setelah tahapan tersebut putusan tetap tidak dilaksanakan, Panitera diperintahkan mengirimkan surat upaya paksa dan salinan Penetapan Eksekusi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penetapan tersebut juga memuat perintah agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau uang paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, apabila setelah 21 hari kerja sejak surat upaya paksa dikirimkan Termohon tetap tidak melaksanakan putusan, Panitera diperintahkan mengirimkan pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat.
Amiruddin: Putusan Inkracht Bukan untuk Ditafsirkan Sesuka Hati
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin menegaskan bahwa pihak yang diperintahkan melaksanakan putusan tidak seharusnya membuat tafsir sendiri di luar amar putusan.
“Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang harus dilaksanakan adalah amar putusannya. Pelaksana eksekusi tidak boleh berasumsi atau membuat tafsir sendiri di luar isi putusan. Hukum harus dijalankan sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan,” tegas Amiruddin.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan teknis mengenai pelaksanaan putusan, hal tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan mengabaikan putusan.
“Putusan pengadilan bukan sekadar kertas. Ketika sudah inkracht, negara harus memastikan putusan tersebut mempunyai kekuatan pelaksanaan. Kalau Termohon memang belum melaksanakan, maka mekanisme eksekusi dan pengawasan harus berjalan,” ujarnya.
Pasal 116 UU PTUN Mengatur Upaya Paksa
Amiruddin juga menyoroti Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 116 ayat (4) mengatur bahwa apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Pasal 116 juga mengatur mekanisme pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat apabila putusan tidak dilaksanakan.
Dengan demikian, menurut Amiruddin, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara Pemohon dan Termohon, tetapi sudah menyangkut kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan
Selain UU Peradilan TUN, ketentuan mengenai sanksi administratif pejabat pemerintahan juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU tersebut mengatur sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan, sementara tata cara pengenaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
PP Nomor 48 Tahun 2016 pada prinsipnya mengatur bahwa sanksi administratif dijatuhkan melalui pejabat yang mempunyai kewenangan, termasuk atasan pejabat atau menteri/pimpinan lembaga sesuai lingkungan kewenangannya.
Karena itu, Amiruddin menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan sebagaimana ditentukan dalam penetapan eksekusi telah terpenuhi, pihak yang mempunyai kewenangan tidak boleh membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut.
LSM Gempa Akan Laporkan kepada Pihak Berwenang
Amiruddin menyatakan DPP LSM Gempa Indonesia akan mengambil langkah lebih lanjut apabila setelah dilakukan verifikasi dokumen dan pengecekan tahapan eksekusi ditemukan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memang belum dilaksanakan.
“Kami akan pelajari seluruh dokumen eksekusi, termasuk tanggal pengiriman penetapan, tenggat 21 hari kerja, dan apakah putusan telah dilaksanakan atau belum. Jika benar tidak dilaksanakan, kami akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, termasuk atasan atau instansi yang mempunyai kewenangan terhadap Rektor UNM,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan meminta pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Jangan Ada Tafsir di Luar Amar Putusan”
Amiruddin kembali menegaskan bahwa pelaksanaan putusan harus berpedoman kepada isi putusan dan mekanisme eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan.
“Jangan ada tafsir di luar amar putusan. Kalau ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Kalau ada persoalan administratif, selesaikan melalui mekanisme administratif. Tetapi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran penting dalam negara hukum.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai jelas. Apakah putusan sudah dilaksanakan atau belum, semuanya harus dibuktikan secara administrasi dan hukum. Jika belum dilaksanakan, maka mekanisme eksekusi sebagaimana penetapan PTUN harus dijalankan,” pungkas Amiruddin
Reporter : Sattu













