Faktual.net – Bekasi, Jawa Barat – 02 Oktober 2026 – Praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga masih marak dan dibiarkan terjadi di SPBU Jl. Harapan Indah Boulevard, RT.10/RW.8, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan dokumentasi investigasi Media pada Jumat, 25 September 2026, pukul 20:23 WIB hingga 21:28 WIB, terlihat jelas modus operandi pelangsir.
Pada pukul 20:23 WIB, tiga unit sepeda motor matic terparkir di trotoar luar SPBU. Masing-masing motor dimodifikasi membawa 2 hingga 3 jerigen ukuran besar berwarna biru dan kuning berkapasitas 30-35 liter yang diikat di bagian belakang dan depan. Satu orang yang diduga petugas SPBU dengan rompi biru-merah terlihat berjaga di lokasi.
Satu jam kemudian, pada pukul 21:28 WIB, motor-motor dengan jerigen yang sama terpantau sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar di dalam area SPBU. Dalam seorang pengendara dengan jaket biru dan topi abu sedang mengisi di nozzle Solar dengan jerigen kuning besar masih terpasang di motornya. Motor lain di sebelahnya membawa jerigen biru.
Pengendara yang sama masih berada di area SPBU dengan jerigen terisi, sementara antrian kendaraan lain termasuk truk tronton dan mobil Pajero mengantri di belakangnya.

Pola bolak-balik dalam durasi lebih dari 1 jam di lokasi yang sama menguatkan dugaan praktik pelangsiran untuk ditimbun dan dijual kembali ke pihak industri atau gudang penimbunan dengan harga non-subsidi.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
2. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas — Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
3. SE BPH Migas yang melarang pengisian BBM Solar subsidi menggunakan jerigen dan motor modifikasi.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, angkutan umum, dan UMKM, diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Media mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Jabar, BPH Migas, dan Polres Metro Bekasi untuk segera melakukan sidak dan memeriksa CCTV SPBU Harapan Indah Boulevard pada tanggal dan jam tersebut, serta menindak tegas oknum petugas SPBU yang meloloskan pengisian dengan jerigen.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU Harapan Indah Boulevard belum dapat dikonfirmasi.
POM SOLAR DI HARAPAN INDAH. Terpantau 20:23 – 21:28 WIB, 25 Sept 2026. Motor berjerigen biru, kuning bolak-balik kuras SOLAR SUBSIDI di SPBU Harapan Indah Boulevard, Tarumajaya Bekasi. Modus: motor modifikasi bawa 3 jerigen, ngisi berulang dalam 1 jam.
Reporter : Linna













