Example floating
Berita

Dosen Tamu dari BNNP Sulsel Kupas Tindak Pidana Narkotika dalam Kuliah Tamu di FH UNSA Makassar

×

Dosen Tamu dari BNNP Sulsel Kupas Tindak Pidana Narkotika dalam Kuliah Tamu di FH UNSA Makassar

Sebarkan artikel ini
Dosen Tamu dari BNNP Sulsel Kupas Tindak Pidana Narkotika dalam Kuliah Tamu di FH UNSA Makassar
Dosen Tamu dari BNNP Sulsel Kupas Tindak Pidana Narkotika dalam Kuliah Tamu di FH UNSA Makassar

faktual.net,Makassar,Sulsel – Fakultas Hukum Universitas Sawerigading menggelar kuliah dosen tamu pada Sabtu, (26/9/2026), di Aula Universitas Sawerigading. Kuliah ini menghadirkan Dr. Agung Firmansyah, S.H., M.H., penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dengan tema “Tindak Pidana Narkotika dalam Kajian Delik-Delik di Luar KUHP”.

Mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Hadir pula Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen pengampu mata kuliah Delik-Delik di Luar KUHP.

Dalam sambutannya, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani menyampaikan bahwa kuliah dosen tamu ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Sawerigading dan BNN, khususnya dalam bentuk kolaborasi mengajar bersama praktisi BNNP pada mata kuliah Delik-Delik di Luar KUHP.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Melalui kolaborasi mengajar bersama praktisi, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan gambaran langsung tentang penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Dalam pemaparannya, Dr. Agung Firmansyah menjelaskan kedudukan tindak pidana narkotika sebagai salah satu delik yang diatur di luar KUHP, yakni melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga membagikan pengalamannya sebagai penyidik, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga berbagai tantangan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan seputar penegakan hukum, pembuktian, serta upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Sawerigading berharap mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih komprehensif tentang hukum pidana khusus, sekaligus menumbuhkan kepedulian untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.. 

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini