Example floating
Daerah

Material Bongkaran SDN Mangasa Diduga Dijual, Kepala Sekolah Beri Penjelasan Soal Penggunaan Dana

×

Material Bongkaran SDN Mangasa Diduga Dijual, Kepala Sekolah Beri Penjelasan Soal Penggunaan Dana

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel — Dugaan penjualan material bongkaran berupa balok kayu dan seng/spandek dari SD Negeri Mangasa menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa material tersebut dijual tanpa adanya dokumen izin tertulis yang diketahui publik. Nilai hasil penjualan disebut mencapai sekitar Rp9 juta dan dipertanyakan karena adanya informasi bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadi.

Kepala Biro Media Faktual.net, Sattu Pers, kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Mangasa, Muin Dg Mangung, terkait informasi tersebut. Pada Sabtu (19/9/2026) 

Dalam keterangannya, Muin Dg Mangung membenarkan adanya penjualan sebagian material bongkaran. Namun, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena kondisi lahan sekolah yang terbatas dan material tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

Menurut Muin, sebagian material awalnya direncanakan untuk dimanfaatkan kembali untuk pembangunan ruang sanggar pramuka, sanggar seni, serta fasilitas pendukung kegiatan siswa.

“Sebagian kayu dan spandeknya saya mau pakai di belakang sekolah untuk dibuatkan ruang sanggar pramuka dan sanggar seni,” ujar Muin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, sebelum material tersebut dijual, dirinya berkoordinasi dengan seseorang yang disebut bernama Pak Awal terkait proses taksasi. Menurut keterangannya, nilai taksasi awal yang disampaikan berada di kisaran Rp2 juta. Karena terdapat pembeli yang bersedia membayar lebih tinggi, material tersebut kemudian dijual.

Muin juga mengatakan bahwa dana hasil penjualan tersebut menurut keterangannya digunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas siswa, termasuk membayar tenaga tukang dan membeli bahan bangunan.

“Iya betul pak, itu mau dipakai untuk keperluan pembangunan ruangan sanggar belajar anak-anak di sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler anak-anak, termasuk pramuka. Mau juga dibuatkan rak sepatu,” katanya.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi administrasi pengelolaan barang milik daerah apabila material bongkaran tersebut berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga :  Progres Capai 90%, Jembatan Gantung Perintis di Desa Buakkang Segera Rampung

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengatur bahwa penjualan merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme penilaian, penjualan, pembayaran, serta persetujuan dalam pengelolaan BMD.

Karena itu, status material bongkaran SDN Mangasa, dokumen taksasi, kewenangan penjualan, mekanisme pembayaran, serta pencatatan dan penggunaan uang hasil penjualan perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Dalam konfirmasi berikutnya, Muin mengakui bahwa proses administrasi taksasi belum sepenuhnya berada di tangannya. Ia menyebut sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pak Awal dan mendapat informasi bahwa proses surat taksasi akan diurus.

“Siap pak, kemarin itu saya konfirmasi ke Pak Awal, katanya dia yang urus surat taksasinya. Dengan alasan lahan sempit dan lokasi sekolah sudah mau dibersihkan, jadi sambil menunggu surat taksasi karena biasanya lama prosesnya. Jadi mohon maaf pak kalau saya keliru karena saya juga orang baru. Terima kasih banyak atas petunjuknya,” ujar Muin.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai apakah telah terdapat surat taksasi, berita acara, persetujuan dari pejabat berwenang, bukti pembayaran, serta pencatatan resmi atas material dan dana hasil penjualannya.

Media Faktual.net menilai persoalan ini perlu disikapi secara proporsional. Niat untuk memanfaatkan hasil penjualan material bagi kepentingan siswa, sebagaimana disampaikan kepala sekolah, perlu dibedakan dari aspek kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan pengelolaan aset pemerintah.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini