faktual,net,Sulsel —p Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, Suleman, menegaskan bahwa pengawasan publik harus dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut Suleman, pada Sabtu (19/9/2026), pengawasan masyarakat tidak boleh berubah menjadi tindakan menghakimi. Setiap tuduhan atau dugaan harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan didukung data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan menghakimi sebelum membuktikan. Jangan menuduh sebelum memverifikasi. Jangan bertindak tanpa dasar hukum,” tegas Suleman.
Ia menjelaskan bahwa perjuangan dalam melakukan kontrol publik bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan kritik. Hal yang lebih penting adalah konsistensi dalam menjaga integritas, akurasi informasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan.
KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan diarahkan untuk membangun jaringan pengawasan masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari desa hingga pusat pemerintahan. Dalam menjalankan peran tersebut, setiap anggota diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol publik dengan tetap memahami batas kewenangan dan kedudukan organisasi.
KPK Independen menegaskan bahwa anggotanya bukan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menjalankan peran sebagai bagian dari kontrol publik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan serta penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, setiap temuan tidak boleh berhenti pada informasi atau dugaan semata. Temuan harus didukung data, diverifikasi, dan didokumentasikan secara baik. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, laporan disampaikan melalui jalur serta mekanisme hukum yang tepat kepada pihak yang berwenang.
Dalam menjalankan kontrol publik, KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan mengedepankan enam mekanisme, yaitu berpikir, memverifikasi, mengawasi, menganalisis, melaporkan, dan mengawal.
Enam mekanisme tersebut menjadi pedoman agar kegiatan pengawasan dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan data serta fakta.
Suleman juga menegaskan bahwa kehadiran KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan bukan untuk mencari musuh, memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kami mendorong agar pemerintahan berjalan secara bersih, transparan dan akuntabel. Hukum harus dihormati, kebijakan perlu dikawal dan diawasi, serta kepentingan masyarakat harus diperjuangkan melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Bagi KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, pengawasan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Satu temuan yang valid. Satu laporan yang berbasis data. Satu pengawasan yang dilakukan dengan benar.
“Kami ada karena kami berpikir.”
KPK Independen, Kontrol Publik Kebijakan Independen
Reporter ; Sattu













