Example floating
Example floating
Berita

Workshop SEAFDEC Bahas Masa Depan Sidat, Pelaku Usaha Soroti Data, Kepastian Hukum hingga Beban PNBP

×

Workshop SEAFDEC Bahas Masa Depan Sidat, Pelaku Usaha Soroti Data, Kepastian Hukum hingga Beban PNBP

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net,Bogor,Jawa Barat — Upaya memperkuat pengelolaan sumber daya ikan sidat di Indonesia memasuki babak penting. Pengelolaan sidat tidak lagi hanya berbicara mengenai bagaimana ikan ini ditangkap dan diperdagangkan, tetapi juga menyangkut ketersediaan data, keberlanjutan sumber daya, kepastian hukum, hingga iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha menjalankan praktik perikanan yang bertanggung jawab.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam The Regional Workshop on Pilot Testing the Eel Database Web System for Selected ASEAN Member States, yang diselenggarakan oleh pusat pengembangan perikanan asia tenggara “Southeast Asian Fisheries Development Center” (SEAFDEC) melalui Inland Fishery Resources Development and Management Department (IFRDMD) bekerjasama dengan kementerian kelautan dan perikanan republik indonesia pada 16–17 September 2026 di Santika Bogor Hotel, Jawa Barat.

Workshop regional tersebut mempertemukan jajaran pakar, peneliti, birokrat, hingga praktisi dari sejumlah negara ASEAN. Delegasi dari Filipina diwakili oleh Dr. Evelyn Cinco Ame dan Dr. Ema Legaspi Ballad (Bureau of Fisheries and Aquatic Resources Region 02), delegasi Myanmar diwakili oleh Zi Za Wah (Department of Fisheries, Ministry of Agriculture, Livestock and Irrigation), serta delegasi Vietnam diwakili oleh Tra Huong Nguyen (Department of Fisheries and Surveillances, Ministry of Agriculture and Environment).

Dari dalam negeri, unsur akademisi dan peneliti diwakili oleh Prof. Luky Adrianto (Institut Pertanian Bogor), Dr. Haryono serta Rusdianto (BRIN), Dr. Moch. Nurhudah (Politeknik Ahli Usaha Perikanan), Dr. Novi Susetyo Adi (BBRSEKP), dan Muhammad Raihan Irsyad (Universitas Sriwijaya). 

Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta instansi terkait turut hadir, antara lain Dr. I Nyoman Radiarta dan I Gede Bayu Sedana (BPPSDM KP), Yayan Hikmayani dan Dwi Nur Fitriyanti (Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan), Antung Raudatul Jannah (Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik), Neneng Februwanti (Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan – DJPT), Sevrina Asri (BRPPUPP), Endan Sutendi serta Ginangar I.F (BRPBATPP Bogor). 

Pelaksanaan workshop ini dikawal langsung oleh tim SEAFDEC/IFRDMD yang dipimpin oleh Maulana Firdaus, Ph.D (Chief SEAFDEC/IFRDMD), Shimoda Toru (Deputy Chief SEAFDEC/IFRDMD), Dr. Dina Muthmainnah, Ni Komang Suryati, Dr. Nurwanti, Yanu Prasetiyo Pamungkas, Lisnawati, dan Annisa Septimesy. Kehadiran para enumerator seperti Usep (Enumerator Palabuhanratu), Irwan DJ Lamoa (Enumerator Poso), dan Handri (Enumerator Palu dan juga sebagai pelaku usaha Founder BANUA SIDAT) semakin memperkuat koordinasi pengumpulan data dari lapangan.

Fokus utama kegiatan adalah melakukan uji coba Eel Database Web System, sebuah sistem basis data yang dikembangkan untuk mencatat, menyimpan, mengelola, memvalidasi, dan mengakses data pemantauan sidat secara lebih terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengumpulan data mulai dari fase glass eel hingga yellow eel sebagai dasar pengelolaan dan konservasi sidat berbasis data.

Kehadiran Founder Banua Sidat “HANDRI” yang juga sebagai Kepala Bidang Perikanan Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah dan sekaligus Direktur di PT Perikanan Sulawesi Tengah, dalam kegiatan ini tidak hanya membawa perspektif pelaku usaha dan penyedia data lapangan, tetapi juga menyuarakan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dunia usaha dalam pengelolaan dan pemanfaatan ikan sidat di Indonesia.

Menurut Handri, langkah pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola pemanfaatan ikan sidat, termasuk melalui penerapan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), patut diapresiasi. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu terus dievaluasi dan diselaraskan dengan kondisi terkini di lapangan.

Handri menyoroti adanya hasil studi Negara pada tahun 2025 yang menunjukkan bahwa populasi ikan sidat di Indonesia masih berlimpah namun lemah dalam penagakan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan kebijakan saat ini, khususnya setelah ikan sidat masuk dalam kategori perlindungan terbatas dengan pertimbangan bahwa populasinya telah mengalami penurunan.

“Jika hasil studi Negara terbaru tahun 2025 menunjukkan bahwa sidat di Indonesia masih berlimpah, tentu perlu ada kajian kembali agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi populasi sidat di lapangan. Jangan sampai regulasi yang dibuat berdasarkan kondisi masa lalu yang datanya belum lengkap justru tidak lagi sejalan dengan data dan hasil penelitian terbaru,” ujar Handri.

Meski demikian, Handri mengapresiasi berbagai perubahan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah. Ia menilai pembenahan tata kelola sidat saat ini mulai memberikan ruang yang lebih besar serta menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha, sekaligus tetap harus menjaga aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan sidat.

Namun demikian, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sidat yang berkelanjutan.

“SIPJI saat ini sudah jauh lebih baik dan sudah banyak regulasi mengalami perubahan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha. Tetapi masih diperlukan beberapa perbaikan, terutama terkait kekuatan dan kepastian hukumnya,” ujar Handri.

Baca Juga :  Turnamen MLBB PBEL 2026 Polresta Batang Dibuka, Pendaftaran Ditutup 24 September

Ia menilai kejelasan aspek hukum menjadi sangat penting karena masih terdapat ruang abu-abu,tidak ada kepastian hukum dalam implementasi aturan di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan membuat praktik pengelolaan sidat di sejumlah daerah belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan dan tentunya ini erat kaitannya dengan keakuratan pengumpulan data sidat “bagaimana data bisa di dapat dengan jelas jika masih banyak praktek-praktek pengelolaan sidat yang tidak sesuai aturan”.

Handri meminta agar pemerintah memperkuat kepastian dan ketegasan hukum dalam pengelolaan sidat. Tidak cukup hanya memiliki aturan, tetapi juga harus terdapat konsekuensi hukum yang jelas terhadap pihak yang melakukan pemanfaatan atau perdagangan sidat yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita membutuhkan aturan yang jelas dan berlaku secara konsisten. Jangan sampai pelaku usaha yang berusaha mengikuti aturan justru berada dalam posisi yang tidak pasti bahkan dirugikan dan tidak mendapat keadilan, sementara praktik-praktik yang tidak sesuai aturan masih terus terjadi,” tegasnya.

Selain persoalan kepastian hukum, Handri juga memberikan perhatian serius terhadap tingginya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rantai pemanfaatan dan perdagangan sidat.

Menurutnya, struktur pungutan yang masih dirasakan berlapis dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha dan pada akhirnya mempengaruhi daya saing komoditas sidat Indonesia serta menurunkan minat investasi dari para investor baik investor lokal maupun asing.

Ia mencontohkan, dalam satu kilogram ikan sidat hasil tangkapan alam, pelaku usaha dapat menghadapi pungutan yang berkaitan dengan pemanfaatan/tangkapan, perdagangan, serta pungutan terkait dokumen SAJI, begitupun dengan sidat hasil budidaya.

“Satu kilogram sidat jangan sampai dibebani pungutan berkali-kali dalam rantai yang sama. Ada pungutan tangkapan alam, kemudian pungutan perdagangan, ditambah lagi pungutan dokumen SAJI. Ini perlu dikaji kembali agar struktur PNBP tidak menjadi beban berlapis bagi pelaku usaha,” jelas Handri.

Menurutnya, negara tetap memiliki hak untuk memperoleh PNBP dari pemanfaatan sumber daya ikan. Namun, mekanisme pungutan perlu dirancang secara proporsional sehingga tidak menghambat kegiatan usaha yang legal, sekaligus tetap memberikan kontribusi bagi negara.

Handri berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap struktur dan mekanisme PNBP sidat, khususnya untuk menghindari terjadinya pungutan yang berulang terhadap komoditas yang sama.

Di sisi lain, Handri menilai pengembangan Eel Database Web System merupakan langkah yang sangat penting. Menurutnya, pengelolaan sidat Indonesia membutuhkan basis data yang kuat dan terintegrasi, mulai dari keberadaan sumber daya, lokasi penangkapan, jumlah hasil tangkapan, ukuran ikan, hingga pergerakan pemanfaatannya.

Workshop SEAFDEC/IFRDMD sendiri menekankan bahwa data tangkapan, upaya penangkapan, komposisi spesies, lokasi penangkapan, kondisi lingkungan dan karakteristik biologis perlu dicatat secara sistematis. Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk memperkirakan kelimpahan, biomassa, distribusi, status stok dan penyusunan kebijakan pengelolaan.

Menurut Handri, semakin baik data yang dimiliki pemerintah, semakin tepat pula kebijakan yang dapat dibuat.

“Kita tidak bisa mengelola sidat hanya berdasarkan asumsi. Kita membutuhkan data yang kuat, akurat dan terintegrasi. Dengan data yang baik, pemerintah bisa menentukan kebijakan pemanfaatan, konservasi dan perdagangan secara lebih tepat,” katanya.

Ia juga berharap sistem basis data tersebut tidak hanya menjadi alat pencatatan, tetapi dapat terhubung dengan kebutuhan pelaku usaha dan menjadi bagian dari sistem tata kelola sidat Indonesia dari hulu hingga hilir.

Bagi Handri, keberlanjutan sidat dan keberlanjutan usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Justru, menurutnya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab harus menjadi bagian dari solusi dalam menjaga sumber daya sidat Indonesia.

Sidat merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sekaligus sumber daya perikanan yang memiliki siklus hidup kompleks. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, konservasi, kepastian hukum dan keberlanjutan sumber daya.

Workshop SEAFDEC/IFRDMD juga menempatkan kebutuhan akan pengelolaan sidat yang berkelanjutan sebagai latar belakang utama kegiatan, seiring meningkatnya permintaan domestik dan internasional terhadap komoditas sidat.

Handri berharap kolaborasi antara pemerintah, peneliti, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat untuk menjaga keterlimpaahan sidat di indonesia.

“Kita ingin sidat Indonesia tetap tersedia di alam, tetapi pada saat yang sama mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, aturan harus jelas, pengawasan harus tegas, pungutan harus proporsional, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Dengan demikian, penguatan tata kelola sidat Indonesia tidak hanya menjadi agenda konservasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha perikanan yang sehat, berkelanjutan dan berdaya saing, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Red**

Tanggapi Berita Ini