Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah menelusuri dugaan dana BPJS untuk tenaga kesehatan (nakes) yang mengendap selama bertahun-tahun dan nilainya disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar hingga mendekati Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Gowa.
Kajari menjelaskan bahwa penanganan informasi dugaan dana BPJS nakes tersebut telah dilakukan melalui operasi tertutup oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa,” ungkap Kajari.
Menurutnya, dana tersebut diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS. Dari penelusuran awal, akumulasi dana sejak tahun 2001 hingga 2026 disebut telah mencapai angka lebih dari Rp8 miliar.
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelasnya.
Kajari menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kejari Gowa akan terus menelaah dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara maupun kerugian hak nakes.
Selain menyoroti dana BPJS, Kajari Gowa juga memaparkan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya pengadaan tower internet desa di 85 desa di Kabupaten Gowa.
Perkara tower desa tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan dan Kejari Gowa masih berkoordinasi dengan lembaga berwenang serta ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat,” tegas Kajari.
Terkait perkara dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Kajari menerangkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa pada proses sebelumnya. Pimpinan Kejari Gowa juga telah menyetujui untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai dugaan titipan proyek di RSUD Syekh Yusuf selama menjabat, Kajari Gowa membantah tegas adanya praktik tersebut.
“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” pungkas Bambang Dwi Murcolono.
Selain penindakan, Kejari Gowa juga terus menjalankan langkah pencegahan korupsi melalui berbagai program, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah, sosialisasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Reporter : Saenal Abidin














