Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Intimindasi Wartawan di Kantor Desa Tinggimae, Sekdes di Soroti, Pers Bukan Muduh Pemerintah

×

Intimindasi Wartawan di Kantor Desa Tinggimae, Sekdes di Soroti, Pers Bukan Muduh Pemerintah

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang wartawan krimsus86.com, Sijaya, mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Rabu (9/9/2026).

Dalam insiden tersebut, Sijaya mengaku didorong keluar dari ruangan, kartu persnya sempat ditarik, serta didatangi sejumlah pria yang diduga memberikan tekanan dan intimidasi.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Peristiwa itu terjadi ketika Sijaya sedang meliput proses mediasi sengketa tanah di Kantor Desa Tinggimae. Kehadirannya disebut atas permintaan pihak keluarga yang tengah mempertanyakan persoalan kepemilikan tanah dan penerbitan sertifikat yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Sijaya mengatakan dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers sebelum insiden terjadi.

“Saya sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Kalau memang rapat tertutup, seharusnya disampaikan baik-baik. Saya bisa memahami,” ujar Sijaya.

Namun, menurut keterangannya, situasi justru memanas. Ia mengaku didorong hingga keluar dari ruangan. Dalam kejadian tersebut, kartu pers miliknya juga disebut sempat ditarik oleh salah seorang yang berada di lokasi bersama Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN.

Tindakan tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik serta hak wartawan untuk melakukan peliputan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIDUGA ADA UPAYA MENEKAN WARTAWAN

Situasi semakin memanas setelah Sijaya berada di luar ruangan. Dua pria bertubuh kekar disebut menghampirinya sambil berteriak:

“Siapa yang buat keributan di kantor desa?”

Sijaya kemudian menjawab:

“Jangan banyak bicara kalau tidak tahu persoalan.”

Meski tidak terjadi penganiayaan fisik langsung oleh kedua pria tersebut, kehadiran mereka dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Sijaya menduga keberadaan kedua pria tersebut berkaitan dengan insiden sebelumnya dan meminta agar pihak berwenang mengungkap siapa mereka serta untuk kepentingan apa mereka berada di lokasi.

Jika benar terdapat pihak yang sengaja didatangkan untuk menekan wartawan, persoalan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman biasa.

SOROT SULSEL KECAM TINDAKAN INTIMIDATIF

Ketua Tim Sorot Sulsel, Helmi, mengecam keras dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan tersebut.

Menurut Helmi, aparat pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum, keterbukaan informasi, serta kebebasan pers.

“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan dugaan aksi premanisme terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Helmi.

Ia menilai, apabila benar wartawan didorong, diusir, identitas persnya ditarik, dan kemudian didatangi sejumlah orang yang memberikan tekanan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.

“Jangan karena merasa memiliki kewenangan di kantor desa, kemudian wartawan diperlakukan seenaknya. Pejabat pemerintahan harus memahami bahwa kewenangan bukan berarti bebas bertindak semaunya,” ujarnya.

Helmi juga menyoroti pernyataan yang disebut disampaikan ARN, yakni:

“Ini kantor saya, saya berhak melarang.”

Menurut Helmi, pernyataan tersebut perlu dilihat secara proporsional karena kantor desa merupakan tempat pelayanan publik.

“Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan milik pribadi pejabat. Kalau wartawan dianggap melanggar aturan, sampaikan aturannya secara jelas. Jangan menggunakan cara-cara intimidatif,” tegasnya.

BUPATI GOWA DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Sorot Sulsel juga meminta Bupati Gowa memberikan perhatian terhadap dugaan insiden tersebut dan memastikan seluruh aparat pemerintahan desa memahami batas kewenangan serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Helmi berharap pihak pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut.

“Saya berharap Ibu Bupati Gowa memanggil Sekdes Tinggimae dan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Cukupmi ribut-ribut di Gowa karena pemberitaan. Kami berharap Ibu Bupati bertindak tegas,” katanya.

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara aparat desa dan media.

Baca Juga :  Roadshow Baking Demo KPGEN-PWDPI: Dorong UMKM Maju dari Dapur Menuju Pasar

Sebab, ketika wartawan dihalangi menjalankan tugas, yang terdampak bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

JAWABAN SEKDES DINILAI BELUM MENJAWAB PERSOALAN

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran, penarikan kartu pers, dan intimidasi terhadap wartawan, ARN memberikan jawaban singkat.

“Mohon maaf kalau salah.”

Dalam keterangannya berikutnya, ARN juga menyampaikan:

“Kami tidak menarik kartu persnya, hanya mencocokkan wajahnya dengan kartu persnya.”

Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan penting terkait peristiwa tersebut.

Di antaranya, atas dasar apa wartawan didorong dan dikeluarkan dari ruangan? Mengapa kartu pers harus ditarik atau dipegang? Siapa dua pria yang kemudian mendatangi wartawan? Dan apakah ada pihak yang meminta mereka berada di lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

POTENSI PELANGGARAN UU PERS PERLU DIUJI

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja dan melawan hukum dapat bersinggungan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, serta alat bukti lainnya.

Karena itu, sejumlah fakta yang perlu diperiksa antara lain:

Dugaan penghalangan fisik, berupa dorongan dan pengusiran terhadap wartawan.

Dugaan intimidasi, dengan adanya sejumlah pria yang mendatangi wartawan setelah dirinya dikeluarkan.

Dugaan penarikan kartu pers, yang disebut terjadi dalam insiden tersebut.

Dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, ketika wartawan sedang melakukan peliputan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

POLRESTA GOWA DIMINTA USUT SECARA TRANSPARAN

Sorot Sulsel mendesak Polresta Gowa untuk memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi maupun penyelidikan apabila terdapat laporan terkait dugaan intimidasi tersebut.

Proses pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan pemerintahan.

Jika terbukti ada tindakan melawan hukum, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh kegiatan jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui tekanan ataupun tindakan kekerasan.

REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Sekretaris Desa Tinggimae ARN maupun Pemerintah Desa Tinggimae sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan para pihak.

CATATAN REDAKSI

Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan lawan yang harus dibungkam.

Jika pemerintah merasa pemberitaan tidak benar, jawab dengan data.

Jika merasa keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi.

Jika menilai wartawan melanggar aturan, tempuh mekanisme hukum.

Bukan dengan mendorong. Bukan dengan mengusir. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan menghadirkan orang-orang yang justru menimbulkan kesan ancaman.

Kantor pemerintahan adalah tempat pelayanan masyarakat. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan pihak yang melakukan kontrol sosial.

Dugaan insiden di Desa Tinggimae harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sebab ketika wartawan takut menjalankan tugas karena tekanan dan intimidasi, maka yang pada akhirnya kehilangan suara bukan hanya pers, tetapi masyarakat yang berhak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya.

Pers harus dilindungi. Kritik harus dijawab dengan data. Dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang transparan.

Reporter : Restu

Tanggapi Berita Ini