
Maros, Sulsel – Faktual.Net — Pemadaman listrik bergilir kembali dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Maros. Kondisi tersebut dilaporkan berlangsung sekitar satu pekan, dengan durasi pemadaman di sejumlah wilayah mencapai hingga empat jam.
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terus dianggap sebagai persoalan teknis semata. Pemadaman yang terjadi berulang selama berhari-hari dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha, UMKM, pelayanan publik hingga kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung Maharu, mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
“Kami tidak mempersoalkan kalau PLN melakukan pemeliharaan. Tapi kalau masyarakat sudah seminggu mengalami pemadaman bergilir” Kata Agung saat memberikan keterangan lewat media. Senin (7/9/2026).
Menurut Agung , PLN perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar pelayanan yang berlaku, termasuk apakah pemadaman yang terjadi di Kabupaten Maros telah melampaui Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi salah satu parameter pelayanan kepada konsumen.
“Kalau memang ada aturan soal kompensasi ketika pelayanan tidak memenuhi standar, PLN harus jelaskan” tegasnya.
Agung menilai persoalan pemadaman listrik tidak dapat dilihat hanya dari sisi teknis penyedia layanan. Sebab, listrik merupakan kebutuhan penting yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat.
“Empat jam itu bukan waktu yang sebentar. Ada pedagang yang kehilangan waktu produksi, ada mahasiswa yang belajar, ada masyarakat yang bekerja dari rumah. Semua terdampak” ujarnya.
Minta Data Pemadaman Dibuka
HPPMI Maros juga meminta PLN membuka data terkait pemadaman yang terjadi selama satu pekan terakhir. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui wilayah terdampak, durasi dan frekuensi pemadaman, penyebab gangguan, serta bagaimana kejadian tersebut dicatat dalam evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan.
“Kami minta datanya dibuka. Berapa kali masyarakat Maros dipadamkan dalam satu minggu ini? Berapa total durasinya?” Tegasnya
Menurut Agung , keterbukaan data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah masyarakat yang terdampak memiliki hak atas kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang memenuhi syarat kompensasi, berikan” Tegas Agung
HPPMI Maros menegaskan tuntutan tersebut bukan berarti menolak kegiatan pemeliharaan jaringan listrik. Pemeliharaan dinilai tetap penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan. Namun, kegiatan tersebut juga harus dibarengi dengan perencanaan dan pelayanan yang tetap memperhatikan kepentingan konsumen.
“Kami tidak sedang meminta PLN berhenti melakukan pemeliharaan. Kami meminta PLN bertanggung jawab atas dampak pelayanan yang diterima masyarakat.” Kata Agung.
Minta PLN Beri Penjelasan Terbuka
HPPMI Maros meminta PLN UID Sulselrabar dan PLN ULP Maros segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kelistrikan di Kabupaten Maros serta melakukan evaluasi terhadap pola pemadaman bergilir yang telah berlangsung sekitar satu pekan.
Selain itu, HPPMI Maros akan menghimpun laporan masyarakat mengenai tanggal, waktu, durasi, dan frekuensi pemadaman sebagai bahan advokasi dan evaluasi terhadap pelayanan kelistrikan di Kabupaten Maros.
“Kami akan kumpulkan laporan masyarakat. Kalau dari data itu ditemukan adanya persoalan terhadap pemenuhan standar pelayanan, kami akan minta PLN mempertanggungjawabkannya sesuai aturan. Ini bukan sekadar soal mati lampu. Ini soal hak masyarakat sebagai konsumen,” tutup Agung.
Seperti diketahui sejak memasuki awal September di beberapa unit PLN di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat khususnya wilayah kabupaten Maros terdampak pemadam berkala. Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi PLN Maros.














