Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kuasa Hukum Poktan Maluang Jaya Turun ke Lokasi Sengketa, Klaim Sejumlah SHM Warga Diduga Digusur Alat Berat

×

Kuasa Hukum Poktan Maluang Jaya Turun ke Lokasi Sengketa, Klaim Sejumlah SHM Warga Diduga Digusur Alat Berat

Sebarkan artikel ini

BERAU — Sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani (Poktan) Maluang Jaya di wilayah Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian.

Kuasa hukum Poktan Maluang Jaya, H. Ideramsyah Husien, S.H., C.ILJ, turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa pada Minggu (6/9/2026). Kehadiran kuasa hukum tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan keberadaan lahan milik anggota kelompok tani yang menurut pihaknya telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Ideramsyah mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan adanya lahan milik anggota Poktan Maluang Jaya yang telah memiliki sertifikat hak milik dan diduga telah dimasuki serta terdampak aktivitas alat berat.

Berdasarkan pengamatan dilapangan ditemukan dua Alat berat yang diduga digunakan dalam menggusur lahan warga, jenis alat berat Doser Seri D85 dan alat berat KOMAT’SU PC210, untuk nomor rangka telah dicatat. Dilokasi bertemu seseorang penjaga alat berat.

“Sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban melihat langsung objek yang menjadi sengketa untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Ideramsyah.

Menurutnya, keberadaan dokumen kepemilikan berupa sertifikat menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa. Pihaknya menyebut terdapat sejumlah SHM milik warga yang berada di kawasan yang kini menjadi objek perselisihan.

Adapun dokumen sertifikat yang disebut pihak kuasa hukum berkaitan dengan lahan warga tersebut antara lain:
1. SHM atas nama Sukirman Nomor 01181,
2. SHM atas nama Zainuddin Nomor 01169,
3. SHM Nomor 01779,
4. SHM Nomor 01780,
5. SHM Nomor 01749,
6. SHM Nomor 01786; dan
7. SHM Nomor 01787.
Ideramsyah menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. Karena itu, selain memberikan pendampingan hukum, dirinya juga meminta anggota kelompok tani tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Selaku kuasa hukum, kami berkewajiban memberikan pendekatan moral dan advokasi kepada masyarakat, khususnya warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Maluang Jaya, agar tetap menahan diri dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.
Sudah Tempuh Jalur Hukum
Ideramsyah menyampaikan, Poktan Maluang Jaya telah menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, termasuk kepada Kapolres Berau.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan sengketa lahan dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah agar sengketa ini tidak meluas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sirajuddin Djusuf Kader GMD Gerindra Masa Depan Kobarkan Semangat Soliditas di Diklat Laskar Gerindra Malino

Ia juga berharap aparat pemerintah di tingkat kampung dan kecamatan dapat mengambil peran lebih aktif sebagai garda terdepan dalam membantu mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Ideramsyah, penyelesaian sengketa semestinya mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dasar kepemilikan maupun penguasaan lahan masing-masing.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak berbeda dengan rekan-rekan penegak hukum lainnya. Tujuannya agar setiap permasalahan yang sifatnya berlawanan antarpara pihak dapat diselesaikan melalui langkah persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

SHM Diduga Terdampak Aktivitas Alat Berat
Saat dikonfirmasi mengenai adanya lahan milik warga yang disebut telah bersertifikat namun diduga terdampak atau digusur menggunakan alat berat, Ideramsyah menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia mengatakan, kondisi yang ditemukan di lapangan akan menjadi bagian dari bahan advokasi hukum pihaknya.

“Ini juga menjadi bagian dari bukti yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Ideramsyah menjelaskan, apabila nantinya berdasarkan proses hukum terbukti terdapat tindakan penguasaan atau penyerobotan tanah milik orang lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum dalam hukum pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau memang terbukti ada tindakan penguasaan atau penyerobotan tanah secara melawan hukum, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Di tengah masih berlangsungnya sengketa, kuasa hukum Poktan Maluang Jaya kembali meminta seluruh pihak yang berkepentingan menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

Pihaknya juga meminta pemerintah kampung, kecamatan, serta aparat keamanan dapat melakukan langkah pencegahan dan mediasi apabila diperlukan.

Bagi Poktan Maluang Jaya, kata Ideramsyah, keberadaan sertifikat hak milik yang dimiliki sejumlah warga menjadi bagian penting yang harus diverifikasi dan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa.

Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh dokumen kepemilikan, batas-batas lahan, serta kondisi faktual di lapangan diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Yang kami dorong adalah penyelesaian berdasarkan hukum, dengan tetap menjaga situasi agar masyarakat tidak terprovokasi dan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkasnya.
Narasumber:
H. Ideramsyah Husien, S.H., C.ILJ,
Reporter : Marihot

Tanggapi Berita Ini