Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPI
Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Minggu, 6 September 2026 – Pendahuluan – Transjakarta sebagai sistem Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Indonesia telah menjadi urat nadi pergerakan warga Ibu Kota. Namun keberadaannya tak lepas dari perdebatan yang mendalam: apakah subsidi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berhak dinikmati warga Jakarta saja? Bagaimana regulasi dan beban biaya operasional jika warga daerah penyangga — Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi — juga menggunakan layanan ini dengan tarif yang sama? Pertanyaan ini bukan sekadar soal tarif, melainkan soal keadilan, regulasi, dan keberlanjutan anggaran.
Data & Fakta Dasar
Biaya Operasional vs Tarif yang Diberikan
– Biaya operasional per penumpang Transjakarta diperkirakan berkisar Rp6.000–Rp8.500 per orang per kali perjalanan, tergantung rute dan jarak.
– Tarif yang dibayarkan penumpang tetap Rp3.500 (umum) dan Rp2.000 (pelajar/lansia/difabel), sehingga selisihnya menjadi beban subsidi yang ditanggung APBD DKI Jakarta.
– Anggaran subsidi Transjakarta tahun 2026 mencapai lebih dari Rp4 triliun, yang seluruhnya berasal dari pajak dan retribusi warga DKI Jakarta.
Persentase Pengguna dari Luar DKI
– Survei menunjukkan 30–40% penumpang Transjakarta berasal dari daerah penyangga (Bodetabek), terutama di koridor yang melayani perbatasan.
– Rute penyangga yang melintasi wilayah luar DKI saat ini berjumlah lebih dari 15 rute, namun tarif yang dikenakan tetap sama dengan rute di dalam kota.
Regulasi yang Ada
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan penyelenggaraan angkutan umum menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai wilayahnya.
– Perda DKI No. 5 Tahun 2015 tentang Transjakarta menyebutkan subsidi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan keterjangkauan warga DKI Jakarta.
– Belum ada perjanjian kerja sama antar-pemerintah daerah secara komprehensif terkait pembagian biaya subsidi untuk rute yang melayani lintas wilayah.
Permasalahan yang Muncul
1. Beban Anggaran yang Tidak Seimbang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung seluruh biaya subsidi, padahal hampir sepertiga hingga dua perlima pengguna berasal dari daerah yang tidak menyumbang ke APBD DKI. Secara hukum dan keadilan fiskal, hal ini membebani warga Jakarta secara tidak proporsional.
2. Regulasi yang Belum Mengakomodasi Lintas Wilayah
Tidak ada payung hukum yang jelas mengenai pembagian biaya operasional rute lintas daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dan anggaran tersendiri, sehingga menimbulkan celah tanggung jawab: siapa yang harus membayar subsidi untuk warga Bogor yang naik Transjakarta di Jakarta?
3. Tarif Sama, Biaya Berbeda
Jika biaya operasional perjalanan yang melintasi daerah penyangga lebih mahal, namun tarif tetap sama, maka subsidi yang diberikan secara otomatis menjadi lebih besar. Tanpa kompensasi dari daerah penyangga, beban ini terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penumpang dari luar DKI.
4. Ketidakpastian Hukum Bagi Pengguna
Warga daerah penyangga juga berhak atas pelayanan transportasi umum yang baik. Namun di sisi lain, warga Jakarta berhak meminta agar anggaran yang berasal dari pajak mereka digunakan untuk kepentingan mereka terlebih dahulu. Terjadi benturan kepentingan yang harus diselesaikan secara adil dan transparan.
Pembahasan Solutif
Sebagai Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta, saya mengajukan beberapa langkah solutif yang berkeadilan dan berkelanjutan:
1. Bangun Kerja Sama Antar-Pemerintah Daerah Secara Formal
Pemprov DKI Jakarta harus segera menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Banten, Jawa Barat, dan Kota/Kabupaten penyangga terkait pembagian biaya subsidi untuk rute yang melayani lintas wilayah. Prinsipnya: siapa yang mendapat manfaat, ikut menanggung biaya. Jika daerah penyangga tidak mampu menyumbang anggaran, maka tarif yang dikenakan kepada warga luar DKI harus disesuaikan agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD DKI.
2. Terapkan Tarif Berbasis Wilayah dan Jarak
Bukan berarti warga luar DKI dilarang naik Transjakarta, tetapi subsidi adalah hak warga yang membayar pajak di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dapat diterapkan dua skema tarif:
– Tarif bersubsidi bagi warga yang ber-KTP DKI Jakarta dengan verifikasi data terpadu.
– Tarif normal / tanpa subsidi bagi warga luar DKI, yang besarnya mendekati biaya operasional agar tidak membebani anggaran Jakarta.
3. Transparansi Data dan Partisipasi Publik
Pemerintah wajib mempublikasikan data penumpang per wilayah, biaya operasional, dan besaran subsidi setiap tahun. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang dikeluarkan untuk setiap penumpang, dan dari mana sumber anggarannya. Tanpa transparansi, kebijakan apapun akan rentan diperdebatkan dan tidak diterima oleh masyarakat.
4. Penyesuaian Regulasi Berbasis Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 menjadi landasan bahwa penyelenggaraan transportasi umum lintas wilayah harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat atau melalui kesepakatan bersama antar-daerah. Pemprov DKI tidak boleh menanggung beban sendirian untuk kepentingan daerah lain, dan daerah penyangga tidak boleh menolak berpartisipasi dalam pembiayaan.
5. Keadilan Bukan Berarti Menutup Akses
Tujuan subsidi adalah keterjangkauan, bukan eksklusivitas. Solusi yang adil bukan berarti warga luar Jakarta dilarang naik Transjakarta, melainkan memastikan bahwa subsidi tidak menjadi beban sepihak. Daerah penyangga yang warganya banyak menggunakan Transjakarta wajib membangun sistem transportasi yang terintegrasi dan ikut berkontribusi secara fiskal agar tidak terus-menerus bergantung pada anggaran Jakarta.
Penutup
Subsidi Transjakarta adalah anugerah sekaligus tanggung jawab. Warga Jakarta berhak mendapat pelayanan terbaik dengan biaya yang terjangkau. Warga daerah penyangga juga berhak mendapat akses transportasi yang baik. Namun keadilan menuntut agar beban ditanggung bersama sesuai dengan manfaat yang diterima. Tanpa kerja sama antar-pemerintah daerah, subsidi ini lama-kelamaan akan membebani anggaran Jakarta dan justru merugikan warga Jakarta sendiri.
Sudah saatnya kita berpikir secara utuh dan menyeluruh. Transportasi Jakarta bukan milik Jakarta semata, tetapi juga penyangga. Maka biayanya pun harus ditanggung bersama, dengan prinsip yang jelas, regulasi yang tegas, dan hati yang adil. (Red)















