faktual.net,Jeneponto,Sulsel – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku berinisial AAS (40), warga Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC Resmob, Aiptu Abdul Rasyad, setelah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana curas.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/604/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal (31/8/2026) Selain itu, terdapat laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan pada (24/8/2026)
Korban Mengalami Luka Akibat Sabetan Parang
Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika terduga pelaku diduga mengikuti korban dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebilah parang.
Terduga pelaku kemudian mendekati kendaraan korban dan diduga memukul kaca depan serta kaca samping mobil menggunakan parang berulang kali hingga kaca kendaraan pecah.
Dalam kejadian tersebut, sabetan parang diduga mengenai tangan korban Nurwijayanti hingga mengalami luka terbuka.
Saat korban dan pelapor turun dari kendaraan untuk menghindari serangan, terduga pelaku diduga mengambil sebuah tas selempang warna cokelat yang berada di atas mobil.
Tas tersebut diduga berisi uang tunai sekitar Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas, buku-buku serta nota pembayaran.
Akibat kejadian tersebut, pelapor disebut mengalami kerugian sekitar Rp70 juta, sementara korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Ditangkap di Maero
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu 5 September 2026, tim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku di wilayah Maero, Kecamatan Bontoramba.
Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Posko Tim URC Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam perjalanan menuju Mapolres Jeneponto sekitar pukul 17.30 WITA, terduga pelaku disebut meminta izin untuk buang air kecil.
Menurut keterangan kepolisian, saat kesempatan tersebut terduga pelaku diduga memberontak, mendorong anggota dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Petugas selanjutnya mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis dan telapak kaki kanan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang disebut merupakan mantan istrinya.
Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian sebuah timbangan barang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang dan perhiasan yang diduga diambil disebut digunakan untuk membeli narkotika, judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan seorang residivis yang baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas, satu buah pirex yang diduga digunakan sebagai alat hisap narkotika, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah cincin emas dengan batu permata, uang tunai Rp1 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar, serta satu unit timbangan barang.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya serta barang bukti yang telah diamankan.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Sattu














