Oleh: Pdt. Welly Massie
Pengamat Masalah Sosial dan Rohaniwan, tinggal di Jakarta
Faktual.net – Kamis, 3 September 2026 – Sangat berbahaya kondisi yang sedang kita hadapi sekarang. Ketika hukum ada di atas kertas, namun tidak pernah benar-benar dipakai secara tegas dan adil, maka rakyat perlahan-lahan akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan pada hukum hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang — di mana yang kuat menang, yang lemah tertindas. Itulah awal kehancuran sebuah bangsa.
PERBANDINGAN TEGAS: CHINA & IRAN VS INDONESIA
Mari kita lihat bagaimana hukum pidana terhadap korupsi diterapkan di ketiga negara:
Di China, dasar hukumnya adalah UU Pidana China. Korupsi melebihi 3 juta yuan dapat dijatuhi hukuman mati. Eksekusi dilakukan secara rutin, bahkan terhadap pejabat tinggi dan pengusaha besar. Dampaknya, Indeks Persepsi Korupsi membaik dan pejabat merasa takut. Namun perlu dicatat, sistem di China bersifat otoriter, proses pengadilannya cepat dan jalur bandingnya terbatas, sehingga efek jera langsung terasa.
Di Iran, dasar hukumnya mengacu pada KUHP Islam dengan konsep “Mufsid fil Ardh” atau perusak di bumi. Eksekusi juga dilakukan secara rutin, bahkan ada yang dieksekusi secara terbuka. Efek jeranya sangat tinggi, namun sistem ini juga mendapat kecaman internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia.
Di Indonesia, dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 2 yang menggunakan frasa “keadaan tertentu” yang maknanya kabur dan bisa ditafsirkan bermacam-macam. Sudah ada vonis mati misalnya terhadap Heru Hidayat, namun hingga kini belum pernah dieksekusi. Akibatnya korupsi tetap merajalela. Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Sistem kita memang demokratis, tapi proses hukum yang berliku dan berlarut-larut justru membuat efek jera hilang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Perbandingan ini bukan berarti kita ingin meniru sistem otoriter. Tapi kita harus jujur mengakui satu hal: di negara lain, hukum yang tertulis benar-benar dijalankan. Di Indonesia, hukumnya ada, tapi pelaksanaannya nyaris kosong melompong.
MENGAPA INDONESIA BELUM BERANI MENJALANKAN HUKUM SECARA TEGAS?
Ada empat alasan mendasar mengapa hukuman berat bagi koruptor hanya tertulis di atas kertas:
Pertama, frasa “keadaan tertentu” tidak jelas batasannya. Tidak ada ketentuan berapa kerugian negara atau jenis tindak pidana yang masuk kategori tersebut. Akibatnya hakim menjadi takut salah menafsirkan, lalu memilih jalan aman dengan menjatuhkan hukuman penjara saja, sekalipun kerugian negara sudah mencapai triliunan rupiah.
Kedua, tekanan hak asasi manusia internasional. Indonesia telah meratifikasi banyak konvensi HAM. Eksekusi hukuman mati dalam jumlah besar berisiko mendapat sanksi atau kecaman dunia. Padahal koruptor yang merampok uang rakyat secara masif juga telah melanggar hak asasi jutaan warga yang kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Ketiga, pertimbangan politik. Banyak pejabat di kursi kekuasaan merasa takut — “siapa tahu giliran saya selanjutnya”. Maka undang-undang yang sudah ada dibiarkan tidur, tidak pernah diuji cobakan secara nyata. Bukan karena tidak bisa, tapi karena tidak mau.
Keempat, proses hukum yang berlarut-larut. Banding, peninjauan kembali, hingga permohonan grasi bisa memakan waktu lebih dari sepuluh tahun. Saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap, efek jera sudah hilang, publik sudah lupa, bahkan terpidana bisa saja sudah tua atau meninggal duluan. Hukum jadi tidak berarti apa-apa.
EMPAT LANGKAH KONKRET AGAR HUKUM BISA DIJALANKAN TEGAS
Para pakar hukum dan KPK telah mengidentifikasi jalan keluar yang jelas. Jika kita benar-benar ingin hukum tidak lagi sekadar tulisan, empat hal ini harus dilakukan:
Pertama, revisi UU Tipikor untuk memperjelas makna “keadaan tertentu”. Jangan lagi pakai kalimat yang bisa ditafsirkan macam-macam. Tetapkan secara tegas: korupsi di atas Rp50 miliar atau korupsi dana bantuan sosial dan dana bencana negara otomatis masuk kategori hukuman mati. Tanpa debat berlebihan. Seperti yang dilakukan China dengan menetapkan batas nominal yang jelas. Vietnam baru saja menghapus hukuman mati untuk korupsi, sementara China justru mempertegas batasnya — kita bisa belajar dari keduanya, ambil yang adil dan efektif.
Kedua, bentuk pengadilan tipikor khusus dengan proses yang cepat. Terapkan prinsip: vonis, banding cukup satu kali, lalu eksekusi dalam waktu tujuh hari. Hilangkan jalur grasi bagi koruptor yang merugikan negara di atas batas tertentu. Proses yang cepat bukan berarti tidak adil — keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan.
Ketiga, gabungkan hukuman mati dengan perampasan aset secara total. Hukuman mati saja tidak cukup jika keluarga koruptor tetap menikmati hasil kejahatan. Yang paling ditakuti koruptor bukan hanya kehilangan nyawa, tapi kehilangan semua harta yang dikumpulkan secara haram. Sita aset pribadi, keluarga, hingga yang disembunyikan atas nama orang lain. Jadikan koruptor miskin kembali. Itulah efek jera yang sesungguhnya.
Keempat, diperlukan tekad politik yang kuat dari pucuk pimpinan negara. Tanpa dukungan tegas dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, jaksa dan hakim tidak akan berani menjadi “yang pertama”. Harus ada satu atau dua kasus besar yang dijadikan contoh: diproses cepat, divonis tegas, dieksekusi secara terbuka, dan disiarkan agar seluruh rakyat tahu bahwa hukum di Indonesia akhirnya berjalan.
APAKAH NEGARA SUDAH DI AMBANG BANGKRUT?
Mari kita lihat faktanya secara jernih:
Utang negara per September 2025 sekitar Rp8.600 triliun. Rasio utang terhadap PDB masih di angka 39 persen, yang berarti secara aturan fiskal masih aman karena batas aman di bawah 60 persen.
Namun kerugian negara akibat korupsi sungguh mengkhawatirkan. ICW mencatat pada tahun 2023 saja kerugian negara mencapai Rp114,5 triliun. Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun sepuluh ribu sekolah baru.
Yang paling berbahaya bukan angka utangnya, melainkan korupsi yang sudah bersifat sistemik. Dari pejabat tinggi hingga pegawai rendah, bahkan sektor swasta pun ikut “bermain”. Jika dibiarkan sepuluh hingga dua puluh tahun lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa jebol karena terus bocor di mana-mana.
Jadi negara belum bangkrut hari ini. Tapi jika tidak segera dipotong rantai korupsinya, kita bisa bangkrut di tangan generasi anak cucu kita sendiri.
KESIMPULAN TEGAS
Jika kita ingin hukum benar-benar berjalan dan bukan sekadar tulisan mati di atas kertas, maka bangsa ini harus berani melakukan tiga hal:
Pertama, revisi undang-undang agar jelas siapa yang seharusnya dijatuhi hukuman berat, tanpa frasa yang bisa ditafsirkan dua arah.
Kedua, berani mengeksekusi satu atau dua kasus besar secara terbuka, agar menjadi contoh dan efek jera dirasakan seluruh bangsa.
Ketiga, sita aset koruptor sampai ke akar-akarnya, termasuk aset yang disembunyikan atas nama keluarga dan kerabat, sehingga koruptor benar-benar miskin kembali.
Jika kita hanya berteriak “hukum mati koruptor” tapi undang-undangnya tidak diperjelas dan mental penegak hukumnya tidak berubah, maka hasilnya akan tetap kosong seperti yang kita rasakan selama ini. Hukum ada, tapi tidak dipakai. Dan rakyat, pelan-pelan, berhenti percaya.
Itulah bahaya yang sesungguhnya.
(Red/Pembina)














