Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Hukum Ada Tetapi Tidak Dipakai: Ketika Kepercayaan Rakyat pada Hukum Terhapus, Sebuah Refleksi Hukum dan Kriminologi di Indonesia dan Negara Lain

×

Hukum Ada Tetapi Tidak Dipakai: Ketika Kepercayaan Rakyat pada Hukum Terhapus, Sebuah Refleksi Hukum dan Kriminologi di Indonesia dan Negara Lain

Sebarkan artikel ini

Oleh: Pdt. Welly Massie
Pengamat Masalah Sosial dan Rohaniwan, tinggal di Jakarta

Faktual.net – Kamis, 3 September 2026 – Sangat berbahaya kondisi yang sedang kita hadapi sekarang. Ketika hukum ada di atas kertas, namun tidak pernah benar-benar dipakai secara tegas dan adil, maka rakyat perlahan-lahan akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan pada hukum hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang — di mana yang kuat menang, yang lemah tertindas. Itulah awal kehancuran sebuah bangsa.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

PERBANDINGAN TEGAS: CHINA & IRAN VS INDONESIA

Mari kita lihat bagaimana hukum pidana terhadap korupsi diterapkan di ketiga negara:

Di China, dasar hukumnya adalah UU Pidana China. Korupsi melebihi 3 juta yuan dapat dijatuhi hukuman mati. Eksekusi dilakukan secara rutin, bahkan terhadap pejabat tinggi dan pengusaha besar. Dampaknya, Indeks Persepsi Korupsi membaik dan pejabat merasa takut. Namun perlu dicatat, sistem di China bersifat otoriter, proses pengadilannya cepat dan jalur bandingnya terbatas, sehingga efek jera langsung terasa.

Di Iran, dasar hukumnya mengacu pada KUHP Islam dengan konsep “Mufsid fil Ardh” atau perusak di bumi. Eksekusi juga dilakukan secara rutin, bahkan ada yang dieksekusi secara terbuka. Efek jeranya sangat tinggi, namun sistem ini juga mendapat kecaman internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia.

Di Indonesia, dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 2 yang menggunakan frasa “keadaan tertentu” yang maknanya kabur dan bisa ditafsirkan bermacam-macam. Sudah ada vonis mati misalnya terhadap Heru Hidayat, namun hingga kini belum pernah dieksekusi. Akibatnya korupsi tetap merajalela. Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Sistem kita memang demokratis, tapi proses hukum yang berliku dan berlarut-larut justru membuat efek jera hilang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Perbandingan ini bukan berarti kita ingin meniru sistem otoriter. Tapi kita harus jujur mengakui satu hal: di negara lain, hukum yang tertulis benar-benar dijalankan. Di Indonesia, hukumnya ada, tapi pelaksanaannya nyaris kosong melompong.

MENGAPA INDONESIA BELUM BERANI MENJALANKAN HUKUM SECARA TEGAS?

Ada empat alasan mendasar mengapa hukuman berat bagi koruptor hanya tertulis di atas kertas:

Pertama, frasa “keadaan tertentu” tidak jelas batasannya. Tidak ada ketentuan berapa kerugian negara atau jenis tindak pidana yang masuk kategori tersebut. Akibatnya hakim menjadi takut salah menafsirkan, lalu memilih jalan aman dengan menjatuhkan hukuman penjara saja, sekalipun kerugian negara sudah mencapai triliunan rupiah.

Kedua, tekanan hak asasi manusia internasional. Indonesia telah meratifikasi banyak konvensi HAM. Eksekusi hukuman mati dalam jumlah besar berisiko mendapat sanksi atau kecaman dunia. Padahal koruptor yang merampok uang rakyat secara masif juga telah melanggar hak asasi jutaan warga yang kehilangan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Ketiga, pertimbangan politik. Banyak pejabat di kursi kekuasaan merasa takut — “siapa tahu giliran saya selanjutnya”. Maka undang-undang yang sudah ada dibiarkan tidur, tidak pernah diuji cobakan secara nyata. Bukan karena tidak bisa, tapi karena tidak mau.

Keempat, proses hukum yang berlarut-larut. Banding, peninjauan kembali, hingga permohonan grasi bisa memakan waktu lebih dari sepuluh tahun. Saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap, efek jera sudah hilang, publik sudah lupa, bahkan terpidana bisa saja sudah tua atau meninggal duluan. Hukum jadi tidak berarti apa-apa.

EMPAT LANGKAH KONKRET AGAR HUKUM BISA DIJALANKAN TEGAS

Para pakar hukum dan KPK telah mengidentifikasi jalan keluar yang jelas. Jika kita benar-benar ingin hukum tidak lagi sekadar tulisan, empat hal ini harus dilakukan:

Baca Juga :  Klaim Hibah Belum Teruji Tidak Boleh Menghalangi Hak Waris, Ahli Waris Tateli Bawa Kasus Tanah Langsung ke Kementerian ATR/BPN dan DPR RI

Pertama, revisi UU Tipikor untuk memperjelas makna “keadaan tertentu”. Jangan lagi pakai kalimat yang bisa ditafsirkan macam-macam. Tetapkan secara tegas: korupsi di atas Rp50 miliar atau korupsi dana bantuan sosial dan dana bencana negara otomatis masuk kategori hukuman mati. Tanpa debat berlebihan. Seperti yang dilakukan China dengan menetapkan batas nominal yang jelas. Vietnam baru saja menghapus hukuman mati untuk korupsi, sementara China justru mempertegas batasnya — kita bisa belajar dari keduanya, ambil yang adil dan efektif.

Kedua, bentuk pengadilan tipikor khusus dengan proses yang cepat. Terapkan prinsip: vonis, banding cukup satu kali, lalu eksekusi dalam waktu tujuh hari. Hilangkan jalur grasi bagi koruptor yang merugikan negara di atas batas tertentu. Proses yang cepat bukan berarti tidak adil — keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan.

Ketiga, gabungkan hukuman mati dengan perampasan aset secara total. Hukuman mati saja tidak cukup jika keluarga koruptor tetap menikmati hasil kejahatan. Yang paling ditakuti koruptor bukan hanya kehilangan nyawa, tapi kehilangan semua harta yang dikumpulkan secara haram. Sita aset pribadi, keluarga, hingga yang disembunyikan atas nama orang lain. Jadikan koruptor miskin kembali. Itulah efek jera yang sesungguhnya.

Keempat, diperlukan tekad politik yang kuat dari pucuk pimpinan negara. Tanpa dukungan tegas dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, jaksa dan hakim tidak akan berani menjadi “yang pertama”. Harus ada satu atau dua kasus besar yang dijadikan contoh: diproses cepat, divonis tegas, dieksekusi secara terbuka, dan disiarkan agar seluruh rakyat tahu bahwa hukum di Indonesia akhirnya berjalan.

APAKAH NEGARA SUDAH DI AMBANG BANGKRUT?

Mari kita lihat faktanya secara jernih:

Utang negara per September 2025 sekitar Rp8.600 triliun. Rasio utang terhadap PDB masih di angka 39 persen, yang berarti secara aturan fiskal masih aman karena batas aman di bawah 60 persen.

Namun kerugian negara akibat korupsi sungguh mengkhawatirkan. ICW mencatat pada tahun 2023 saja kerugian negara mencapai Rp114,5 triliun. Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun sepuluh ribu sekolah baru.

Yang paling berbahaya bukan angka utangnya, melainkan korupsi yang sudah bersifat sistemik. Dari pejabat tinggi hingga pegawai rendah, bahkan sektor swasta pun ikut “bermain”. Jika dibiarkan sepuluh hingga dua puluh tahun lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa jebol karena terus bocor di mana-mana.

Jadi negara belum bangkrut hari ini. Tapi jika tidak segera dipotong rantai korupsinya, kita bisa bangkrut di tangan generasi anak cucu kita sendiri.

KESIMPULAN TEGAS

Jika kita ingin hukum benar-benar berjalan dan bukan sekadar tulisan mati di atas kertas, maka bangsa ini harus berani melakukan tiga hal:

Pertama, revisi undang-undang agar jelas siapa yang seharusnya dijatuhi hukuman berat, tanpa frasa yang bisa ditafsirkan dua arah.

Kedua, berani mengeksekusi satu atau dua kasus besar secara terbuka, agar menjadi contoh dan efek jera dirasakan seluruh bangsa.

Ketiga, sita aset koruptor sampai ke akar-akarnya, termasuk aset yang disembunyikan atas nama keluarga dan kerabat, sehingga koruptor benar-benar miskin kembali.

Jika kita hanya berteriak “hukum mati koruptor” tapi undang-undangnya tidak diperjelas dan mental penegak hukumnya tidak berubah, maka hasilnya akan tetap kosong seperti yang kita rasakan selama ini. Hukum ada, tapi tidak dipakai. Dan rakyat, pelan-pelan, berhenti percaya.

Itulah bahaya yang sesungguhnya.

(Red/Pembina)

Tanggapi Berita Ini
Dr. Mohammad Sulaiman, S.Pd., M.M.: Sosok Pendidik dan Pengabdi untuk Kemajuan Sekolah Swasta Bogor, Penuh Ketulusan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Bupati Rudy Susmanto! BOGOR — Nama Dr. Mohammad Sulaiman, S.Pd., M.M. bukanlah nama asing di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Sebagai Sekretaris Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor, ia dikenal sebagai sosok yang rendah hati, dekat dengan semua elemen, dan senantiasa menjaga keharmonisan antara dunia pendidikan swasta dan pemerintah daerah. Hal ini terlihat nyata ketika ia menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Bapak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si., yang penuh kehangatan dan doa tulus. “Semoga Bapak senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan keberkahan dalam memimpin Kabupaten Bogor menuju kemajuan yang lebih baik. Teruslah menjadi pemimpin yang mengayomi, menginspirasi, dan berpihak untuk masyarakat Bogor,” ucap Dr. Mohammad Sulaiman dengan tulus. KIPRAH DI DUNIA PENDIDIKAN DAN ORGANISASI Dr. Mohammad Sulaiman menjelaskan bahwa BMPS adalah organisasi yang menaungi seluruh badan usaha perguruan swasta di Kabupaten Bogor. Saat ini, Ketua Umum BMPS Kabupaten Bogor adalah Dr. Usep Nukliri, S.Ag., M.M., sementara ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Umum. Di tingkat Provinsi Jawa Barat, BMPS diketuai oleh Dr. Agus. Selain aktif di organisasi, Dr. Mohammad Sulaiman juga mengabdi sebagai tenaga pengajar di Program Pascasarjana (S2) Universitas Prabu Siliwangi, yang beralamat di wilayah Kabupaten Bogor. Di sana, ia mengampu mata kuliah Statistik dan Bahasa Inggris. MEMBANGUN LEMBAGA PENDIDIKAN DARI AWAL Perjuangannya di dunia pendidikan tidak hanya sebatas mengajar. Bersama rekan-rekannya, ia mendirikan lembaga pendidikan kejuruan yang berlokasi di Jalan RT 10 RW 4 No. —, Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Izin operasional lembaga ini diperoleh pada awal tahun 2016. Awalnya mereka menyewa ruko, namun berkat ketekunan dan keberkahan, kini lembaga tersebut telah berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi yang telah dimiliki secara mandiri. “Awalnya kami langsung membuka jurusan Farmasi dan Keperawatan. Mengapa kesehatan? Karena saya melihat tenaga teknis kesehatan sangat dibutuhkan, namun belum cukup tersedia. Kebutuhan tenaga kesehatan di masyarakat masih sangat besar,” ungkapnya. Kemudian pada tahun 2019, lembaga ini memperluas bidang keahlian dengan membuka jurusan Pariwisata, Perhotelan, dan Kuliner. Seluruh lahan seluas 5.000 meter persegi digunakan secara optimal untuk kegiatan pendidikan. Menariknya, status tanah tersebut direncanakan untuk diwakafkan, sehingga tidak dapat diperjualbelikan — murni untuk keberlangsungan pendidikan dan amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya. “Kalau diwakafkan, tidak bisa dijual beli. Ini milik Allah, untuk kepentingan umat. Suatu saat jika saya telah tiada, lembaga ini tetap bisa berguna bagi orang banyak. Itu yang saya harapkan,” tegasnya dengan penuh keyakinan. SISWA, TENAGA PENGAJAR, DAN TANTANGAN Saat ini lembaga tersebut hanya menerima sekitar 100 siswa per tahun, sehingga total siswa dari tiga angkatan berkisar antara 200–300 orang. Ruang kelas memang masih terbatas, sehingga sebagian ruang praktik terkadang juga digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dr. Mohammad Sulaiman telah mengajukan permohonan penambahan ruang kelas ke Direktorat terkait, dan berharap pada tahun 2026 ini dapat terealisasi dengan bantuan pemerintah. Tenaga pengajar dan tenaga kependidikan berjumlah sekitar 25 orang, termasuk guru tetap, tenaga kebersihan, dan keamanan. Masih ada sekitar 6 tenaga pengajar yang berstatus belum tetap, sehingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi perhatian utamanya. VISI: PENDIDIKAN KEJURUAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA Dr. Mohammad Sulaiman menjelaskan alasan memilih jalur pendidikan kejuruan dibandingkan pendidikan umum murni. Ia terinspirasi dari pengamatan terhadap sistem pendidikan di Malaysia dan Singapura, di mana lulusan SMP langsung dibekali pelatihan kerja selama 2 tahun dengan sertifikat nasional. “Di SMK kita, teori masih terlalu banyak. Padahal yang utama adalah ruang praktik. Jika SMK tidak punya ruang praktik yang memadai, yang terjadi adalah pembodohan masyarakat — lulusan sudah dibekali biaya dan waktu, namun tidak siap kerja. Ruang praktik adalah nyawa pendidikan kejuruan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait alokasi dana pendidikan. Bahkan sekolah negeri pun sangat bergantung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang per siswa per tahunnya hanya sekitar Rp1.800.000. Jika dibagi per bulan, jumlahnya sangat terbatas untuk menunjang seluruh kebutuhan pendidikan. Sebagai anggota komite di salah satu SMA Negeri di Kota Bogor, ia menyaksikan langsung betapa beratnya beban yang ditanggung sekolah. KETULUSAN DAN SINERGI UNTUK BOGOR Di tengah segala kesibukan mengajar, memimpin lembaga pendidikan, dan mengurus organisasi BMPS, Dr. Mohammad Sulaiman tidak pernah lupa menjaga kedekatan dengan pemerintah daerah. Ucapan selamat ulang tahunnya kepada Bupati Rudy Susmanto bukan sekadar formalitas, melainkan wujud sikap yang selalu ia pegang: bahwa kemajuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak bisa berjalan sendiri — butuh dukungan pemerintah, butuh kolaborasi yang erat, dan butuh sikap saling menghargai antar pemangku kepentingan. “Saya berharap Bapak Bupati senantiasa sehat dan kuat memimpin. Kami dari dunia pendidikan swasta siap bersinergi, siap berkolaborasi, demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” pungkasnya. Reporter: Johan Sopaheluwakan
Headline

Faktual.net —  Bogor, Jawa Barat – Nama Dr….