Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr: Sertifikat PTSL vs AJB, Fakta Di Lokasi Jadi Kunci Putusan Akhir!

×

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr: Sertifikat PTSL vs AJB, Fakta Di Lokasi Jadi Kunci Putusan Akhir!

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Bogor, 28 Agustus 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dalam sidang lanjutan perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr. Pemeriksaan setempat ini menjadi momen krusial untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen sertifikat hak milik hasil PTSL milik Ujang Suprapto dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar klaim pihak Penggugat.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Dihadiri oleh Kuasa Hukum dan kedua belah pihak, proses peninjauan berlangsung khidmat dan tertib. Di lokasi, para saksi bersama Penggugat dan Tergugat saling menunjuk batas-batas tanah serta penanda fisik yang telah disampaikan di ruang sidang sebelumnya — termasuk Lapangan Bola Haji Sumiar, penanda sejarah yang telah dikenal masyarakat puluhan tahun sebagai bukti penguasaan keluarga Tergugat.

Majelis Hakim mencatat secara rinci setiap keterangan, batas wilayah, dan temuan di lapangan. Langkah ini sangat penting untuk menguji kesesuaian antara bukti dokumen dengan kenyataan di lokasi, sekaligus membandingkan data koordinat sertifikat PTSL dengan batas yang diklaim pihak Penggugat.

Baca Juga :  Ketua DPW AON Jabodetabek Ajak Massa Jaga Jakarta Tetap Aman dan Kondusif

“Saya sangat bersyukur Majelis Hakim hadir langsung ke sini. Semoga Bapak/Ibu Hakim dapat melihat sendiri dengan mata kepala bahwa tanah ini memang milik keluarga saya, batas-batasnya jelas, dan sertifikat yang saya pegang sesuai persis dengan kenyataan di lapangan. Saya mohon keadilan yang sejati, tidak ada rekayasa, tidak ada yang diputarbalikkan. Kebenaran harus berdiri di sini.” — Ujang Suprapto, Tergugat

Setelah seluruh pihak menyetujui hasil peninjauan, Majelis Hakim menutup kegiatan dan menetapkan kelanjutan sidang berikutnya. Hasil pemeriksaan setempat ini menjadi bahan pertimbangan yang sangat berat dan menentukan sebelum putusan dijatuhkan. Seluruh pihak kini menanti hasil akhir, berharap fakta di lapangan menjadi penentu keadilan yang sesungguhnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini