Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Tim URC Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Terduga Pelaku Diamankan

×

Tim URC Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Jeneponto,Sulsel – Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, yang melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait kasus pencurian.

Berawal dari Laporan Korban, Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 13 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Korban diketahui bernama Darmawati Mappaono (44), seorang guru yang berdomisili di wilayah Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, yakni tiga buah cincin emas, satu buah gelang emas, sekitar 80 buah sarung, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga Pelaku Diamankan, Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Pegasus memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (19), yang diketahui berdomisili di wilayah Birangloe.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah sarung. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Terduga Pelaku Berusaha Melarikan Diri Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Pemuda Tompobulu Sukses Dilaksanakan di lapangan Mappakasunggu Kelurahan Malakaji

Dalam perjalanan, terduga pelaku meminta izin kepada salah satu anggota kepolisian untuk buang air kecil. Namun, menurut keterangan kepolisian, saat itu terduga pelaku tiba-tiba melakukan perlawanan dengan mendorong anggota dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis kaki kanan terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Hasil Kejahatan Digunakan untuk Narkotika dan Judi Online yang Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa hasil dari barang-barang yang dicuri digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.

Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan modus pembobolan toko serta pencurian pakaian dan sarung.

Dalam laporan kepolisian, terduga pelaku juga disebut merupakan seorang residivis.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini