Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Kelompok Tani Jatia 1, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Provinsi Sulawesi Selatan terkait penarikan satu unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis Harvester yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Surat keberatan bernomor 001.07-KTJ.1/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Tani Jatia 1, H. Muh. Saleh Dg Rola, sebagai bentuk protes atas penarikan alsintan yang disebut dilakukan secara sepihak.
Dalam surat tersebut, Kelompok Tani Jatia 1 menyampaikan sedikitnya tujuh poin keberatan, di antaranya:
Kelompok Tani Jatia 1 merupakan penerima manfaat yang sah berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).
Penarikan Harvester dinilai mengandung unsur intimidasi dan diduga dipengaruhi kepentingan pihak lain.
Penarikan alsintan disebut menghambat aktivitas panen dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi petani.
Proses penarikan dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa surat peringatan dan mekanisme yang jelas.
Kelompok tani juga mempersoalkan dugaan adanya permintaan penyetoran uang sebesar Rp8 juta kepada pihak lain yang diarahkan oleh oknum pejabat.
Mereka menduga Harvester bantuan program Brigade Pangan Kementerian Pertanian dialihkan kepada pihak lain sehingga tidak lagi dimanfaatkan oleh kelompok penerima yang sah.
Kelompok tani turut mempertanyakan keterlibatan seorang tenaga PPPK bernama Haris, yang disebut mengurus persoalan di luar tugas pokok dan fungsinya.
Atas persoalan tersebut, Kelompok Tani Jatia 1 meminta Kepala Dinas TPH Bun Sulawesi Selatan mengembalikan Harvester kepada kelompok tani atau melakukan audit terhadap dugaan penyetoran dana yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta aparatur yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Syaripuddin, STP., M.Si, tidak memberikan penjelasan substantif terkait isi keberatan tersebut. Ia justru mengajak awak media untuk bertemu secara langsung.
Dalam balasan WhatsApp, Muh. Syaripuddin menyampaikan:
“Tabe, bisa kita ketemu untuk saya jelaskan masalah ini. Tks. Wassalam.”
Dua hari kemudian, ia kembali mengirimkan pesan:
“Nanti saya hubungi 2 hr kemudian. Saya lagi sibuk satu dua hari ini. Tks. Wassalam.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Muh. Syaripuddin terkait pokok persoalan yang dipersoalkan Kelompok Tani Jatia 1, termasuk mengenai dasar penarikan Harvester, dugaan pengalihan bantuan, maupun tudingan lainnya yang tercantum dalam surat keberatan tersebut.
Surat keberatan itu juga ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI, Gubernur Sulawesi Selatan, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan agar dilakukan pengawasan serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Saenal Abidin D’Rate















