Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Sejumlah anggota Kelompok Tani Jatia I, Kel Mata Allo, Kec Bajeng, Kabupaten Gowa, mengeluhkan tidak dapat lagi memanfaatkan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Salah seorang anggota kelompok tani, Wahyudi Daeng Naba, mengaku para petani kini terpaksa menyewa alat pemanen padi dari pihak luar setiap musim panen. Padahal, menurutnya, kelompok tani tersebut pernah menerima bantuan combine harvester dan sempat digunakan oleh anggota kelompok pada tahun sebelumnya.
“Sekarang kami harus menyewa alat dari luar untuk memanen padi. Padahal kelompok kami pernah menerima bantuan combine harvester dan tahun lalu masih kami gunakan. Kami menduga alat tersebut sudah tidak lagi berada di kelompok,” ujar Wahyudi.
Menanggapi keluhan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Investigasi Media Faktual.net, Haeruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal di lapangan.
“Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa alsintan yang sebelumnya berada di Kelompok Tani Jatia I sudah tidak ditemukan di lokasi. Kami akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan alat tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemindahtanganan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, atau bahkan diperjualbelikan tanpa ketentuan yang berlaku, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait,” tegas Haeruddin.
Menurutnya, bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap berada dalam penguasaan kelompok tani penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, bantuan Alsintan yang berasal dari APBN merupakan barang bantuan pemerintah yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi kelompok tani atau gabungan kelompok tani penerima.
Pengelolaannya wajib dilakukan sesuai petunjuk teknis, dimanfaatkan untuk kepentingan anggota kelompok, dipelihara dengan baik, serta tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan atau pengalihan bantuan pemerintah tersebut, maka perbuatan itu dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan barang bantuan pemerintah dan apabila terdapat unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Kelompok Tani Jatia I maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan alsintan tersebut. Faktual.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Saenal Abidin D’Rate















