faktual.net, Jakarta – Unit Piket Konsultasi Polres Metro Jakarta Utara, awalnya mengatakan kepada warga untuk mengurunkan membuat Laporan terkait Pemalsuan Tandatangan, Jumat (10/7), diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (spkt) Polres JU.
Dari petugas piket mengatakan bahwa, berkas bukti yang dibawa oleh calon pelapor untuk dilaporkan dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan belum dipergunakan untuk merugikan calon pelapor.
“Kami tahu berkas yang mau dilaporkan, dalam proses di Unit PPA, dan masuk dalam BAP,” Jelas Petugas piket konsul.
Informasi yang didapatkan media online faktual.net, Pelapor adalah JAR orang tua korban Kekerasan seksual yang Tandatanganya “didugadicatut” untuk Pernyataan Cabut Laporan (dugaan damai) ke pihak Pelaku, saat informasi yang dari Pihak Unit PPA Polres JU sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari penjelasan tersebut akhirnya Tim pengacara berkomunikasi dengan unit PPA dan mendapatkan keterangan bahwa terkait dokumen pemalsuan tandatangan tidak masuk dalam BAP (berita acara pemeriksaan).
Dari penjelasan unit PPA tersebut, tim pengacara kembali ke petugas piket konsul untuk tetap membuat Laporan, yang akhirnya disimpulkan dapat dilakukan pelaporan.
“Iya ditolak karena awalnya beranggapan tidak ada kerugian.Jadi tadi coba lagi untuk menyamakan persepsi, dan akhirnya kita bikin Laporan,” Ucap Yanuar Fajri, SH.
Selain itu Cristine Sirait, SH, uang juga satu tim pengacara JAR, memberikan keterangan, telah diduga ada mencantumkan tandatangan JAR untuk menerima Perdamaian dan atau Cabut Laporan tetduga Kekerasan seksual anak dibawah umur.
“kami mau melaporkan pemalsuan tersebut, bukan untuk menambahkan bukti dari BAP terdahulu, karena kami belum masuk di ranah itu,” Kata Cristine.
Lanjutnya, akhirnya pihak polres menerima laporan kami yang dilanjutkan minta keterang ke yang bersangkutan, dan laporan kami diterima dan tercatat 10 Juli 2026 pukul 15.01 wib.
“Kami menunggu tindaklanjut untuk langkah selanjutnya dari pihak polres,” Pungkasnya
Sementara itu JAR mengatakan, tidak pernah menyetujui dan membubuhkan tandatangan untuk cabut laporan serta menerima imbalan apapun dari pihak pelaku.
“saya tidak tahu ada surat pernyataan tersebut, karena tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.
JAR juga mengatakan, awalnya khawatir untuk melaporkan, selain takut juga bingung caranya. Akhirnya dengan bertemu tim 6 wartawan dari kantor Walkot Jakarta Utara, dan punya keberanian diberikan diberikan jalurnya.
“Alhamdulillah akhirnya saya melaporkan pemalsuan tandatangan saya, berkat dukungan tim 6,” Ujarnya
Lanjutnya, saat ini saya dibantu dan didampingi oleh Tim Pengacara yang di hadirkan oleh pak Zultampu R15 dari media online faktual.net, dan juga Tim 6 wartawan yang meliput di kantor Walkot Jakarta Utara.
Informasi lanjutan, JAR bersama korban diduga belum mendapatkan dukungan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025, yang menegaskan komitmen negara dalam memberikan kompensasi bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian namun tidak mampu dipenuhi oleh pelaku secara penuh.
PP ini yang turut melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dan juga khusus yang berlaku di Provinsi Jakarta yang mengaju kepada,
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi UPT PPA, serta didukung oleh kebijakan otonomi daerah dan layanan terpadu secara gratis.
Aturan dan pedoman operasional PPA di DKI Jakarta meliputi beberapa hal berikut:
Layanan Kasus: Berfokus pada penerimaan pengaduan, penampungan sementara, pendampingan hukum dan psikologi, serta pelayanan medis.
Wilayah Layanan: Diperuntukkan bagi korban yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan pos pengaduan yang tersebar di berbagai wilayah kota administrasi.
Fasilitas Hukum: Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan perlindungan penuh tanpa restorative justice untuk kasus kekerasan seksual.
Reporter : Zulkarman















