Faktual.net – Tangerang, Rabu, 8 Juli 2026 – Pelaksanaan eksekusi rumah milik Ny. Nony Angella yang berlokasi di Jalan Anggrek Loka Blok A1 No. 8 Sektor 11-3 BSD, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026, menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2596/PAN.01/W20.HK.01/VII/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 dan diterima oleh keluarga Ny. Nony Angella pada 2 Juli 2026, dengan pelaksanaan eksekusi pada 7 Juli 2026.
Padahal, sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Banten telah mengajukan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Nomor 210/LAI-BPAN/BANTEN/VII/2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan harapan agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian hukum.
Namun demikian, permohonan tersebut belum mengubah pelaksanaan eksekusi yang tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan pengamanan dari unsur Kepolisian, TNI, Polisi Militer, Satpol PP, serta aparat pemerintah daerah.
Gugatan Perdata Masih Berjalan
Di sisi lain, perkara pokok yang diajukan oleh pihak Ny. Nony Angella melalui pendampingan Lembaga Aliansi Indonesia – BPAN DPD Provinsi Banten masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026, sehingga menurut pihak pendamping, masih terdapat proses hukum yang perlu dihormati hingga memperoleh putusan sesuai mekanisme peradilan.
Menurut pihak LAI BPAN Banten, gugatan tersebut diajukan untuk menguji berbagai aspek yang dipersoalkan dalam rangkaian peristiwa yang menjadi dasar sengketa, sehingga proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Selain gugatan perdata, perkara ini juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Pihak pendamping menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan melalui penerbitan dokumen-dokumen penyidikan, namun hingga saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LAI BPAN Banten berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
LAI BPAN Banten: Kami Menghormati Putusan Pengadilan, Namun Keadilan Harus Ditegakkan Secara Menyeluruh
Ketua Tim Pendamping dari Lembaga Aliansi Indonesia – BPAN DPD Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun demikian, lembaga menilai bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaksanaan eksekusi, melainkan juga harus memberikan ruang bagi proses pembuktian terhadap seluruh fakta yang masih menjadi objek pemeriksaan.
Menurut pihak pendamping, Ny. Nony Angella menyatakan bahwa dirinya memang menandatangani dokumen perjanjian kredit, tetapi juga menyampaikan bahwa dana hasil kredit tersebut tidak dinikmatinya dan digunakan oleh pihak lain. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang sedang ditempuh melalui jalur hukum dan akan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selain itu, terdapat dugaan mengenai keabsahan beberapa dokumen yang juga telah menjadi bagian dari proses hukum dan masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengajak Seluruh Aparat Penegak Hukum Mengawal Keadilan
Sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat, LAI BPAN DPD Provinsi Banten mengajak seluruh aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini secara objektif, profesional, transparan, dan tidak memihak.
Lembaga menegaskan bahwa tujuan pendampingan yang dilakukan bukan untuk menghambat pelaksanaan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah dilaksanakan. Namun kami juga berharap proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan seluruh mekanisme hukum lainnya dapat berjalan secara tuntas sehingga kebenaran materiil dapat terungkap. Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh pihak yang kuat, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat lemah yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.”
LAI BPAN Banten Menyatakan Akan Terus Mengawal Perkara
Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk menghadiri persidangan lanjutan pada 14 Juli 2026, menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara terbuka, serta terus mendorong agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan bukan hanya tentang menjalankan putusan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses menuju putusan berlangsung secara jujur, transparan, dan berdasarkan hukum. Negara hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi setiap warga negara dalam memperoleh keadilan yang sesungguhnya.”
— Lembaga Aliansi Indonesia – BPAN DPD Provinsi Banten















